Soal PTM, Satgas Tegaskan PPKM Level 1, 3 dan 4 Masih Sesuai SKB 4 Menteri

Soal PTM, Satgas Tegaskan PPKM Level 1, 3 dan 4 Masih Sesuai SKB 4 Menteri

Nasional | inewsid | Sabtu, 5 Februari 2022 - 11:12
share

JAKARTA, iNews.id - Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di daerah PPKM level 2 diturunkan menjadi 50 persen dari sebelumnya 100 persen. Merespons hal itu, Satgas menejelaskan bahwa PPKM level 1, 3 dan 4 masih sesuai aturan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri.

Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito menjelaskan daerah PPKM level 1, 3 dan 4 berdasarkan aturan tetap melaksanakan PTM. Adapun, kapasitas dan durasinya berbeda-beda.

Pelaksanaan PTM terbatas pada satuan pendidikan yang berada di kabupaten kota dengan PPKM level 1, level 3, dan 4 tetap mengikuti ketentuan dalam keputusan bersama (SKB) empat Menteri, yaitu level 1 di mana PTM dilakukan dengan jumlah peserta didik 100 persen dari kapasitas ruang kelas dengan maksimal durasi 6 jam, tutur Wiku dikutip dari keterangan resminya, Sabtu (5/2/2022).

Lebih lanjut, Wiku mengungkapkan PPKM level 3 dan 4 akan melaksanakan PTM dengan kapasitas 50 persen dan waktu durasi maksimal 4 jam.

Level 3 di mana PTM dengan jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas dengan maksimal durasi 4 jam. Level 4 dimana PTM tidak diberlakukan, tambahnya.

Sementara itu, kata Wiku per Rabu (2/2) kemarin PTM di PPKM level 2 diturunkan kapasitasnya dari 100 persen ke 50 persen. Hal ini berdasarkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2022 terkait diskresi pelaksanaan keputusan bersama empat Menteri terkait pelaksanaan pembelajaran di masa pandemi.

Yaitu menetapkan pembelajaran tatap muka atau PTM terbatas dapat dilaksanakan jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas pada satuan pendidikan yang berada di kabupaten kota dengan PPKM level 2, ungkap dia.

Namun, kata Wiku, dipilihnya metode tatap muka atau jarak jauh menimbang perizinan dari orang tua atau wali masing-masing peserta didik.

Selain itu kembali kami ingatkan bahwa pemerintah daerah harus tetap melakukan pengawasan dan memberikan pembinaan terhadap penyelenggaraan PTM terbatas baik terkait penerapan protokol kesehatan maupun penyelenggaraan survei perilaku kepatuhan terhadap protokol kesehatan dan surveilans epidemiologi di satuan pendidikan tersebut, tegas Wiku.

Topik Menarik