Polri Sebut Biaya Seragam Baru Tak Dibebankan ke Satpam

Polri Sebut Biaya Seragam Baru Tak Dibebankan ke Satpam

Nasional | inewsid | Jum'at, 4 Februari 2022 - 15:56
share

JAKARTA, iNews.id - Polri memastikan pengadaan seragam baru berwarna krem tidak akan dibebankan kepada personel Satuan Pengamanan (Satpam). Seragam baru juga disebut hanya disesuaikan warna kemejanya.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengungkapkan, Korps Bhayangkara juga tidak terlibat dalam pengadaan seragam tersebut. Melainkan, yang jadi leading sectornya adalah Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP) serta pengguna jasa dari satpam itu sendiri.

"Yang perlu saya sampaikan pengadaan seragam satpam bukan oleh Polri. Diatur dalam kontrak kerja BUJP dan pengguna satpam itu sendiri. Yang paling penting ini bukan dibebankan terhadap anggota satpam," kata Ramadhan kepada awak media, Jakarta, Jumat (4/2/2022).

Ramadhan menyebut, perubahan warna seragam satpam hanya dilakukan pada setelan bagian atas atau kemejanya. Sementara, bagian bawah maupun logo atau apapun yang melekat di seragam satpam lainnya tidak mengalami perubahan.

"Perubahan tersebut hanya pada baju atau seragam atas. Tidak terjadi perubahan pada celana. Jadi perubahannya hanya terjadi pada baju, tidak pada field cap, tali pinggang, dan lain-lain," ujar Ramadhan.

Seragam satpam baru berwarna krem telah dipamerkan saat peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-41 di Lapangan Bhayangkara, Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada 2 Februari 2022.

Polri menyatakan bahwa seragam baru Satuan Pengaman (satpam) berwarna krem akan mulai diberlakukan pada tahun depan.

Terkait seragam satpam yang baru tersebut akan mulai diberlakukan secara aktif setelah dikeluarkannya Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol).

Warna seragam satpam kembali diganti dari cokelat muda menjadi krem. Polri sebagai pembinaan profesi itu kini sedang melakukan pengkajian terkait perubahan tersebut.

Warna seragam coklat muda sendiri sebenarnya belum terlalu lama diterapkan. Pasalnya, Perubahan seragam satpam itu diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa.

Kapolri Jenderal Idham Azis kala itu, menginstruksikan perubahan seragam Satuan Pengamanan atau satpam menjadi warna cokelat muda. Seraga baru satpam ini serupa dengan seragam kepolisian lengkap dengan pangkatnya di pundak.

Kebijakan pun bakal diubah. Pasalnya, perubahan warna seragam satpam tersebut karena adanya masukan dan keluhan dari masyarakat yang sulit membedakan antara satpam dan personel kepolisian.

Topik Menarik