Tiga Bar Disegel akibat Langgar PPKM

Tiga Bar Disegel akibat Langgar PPKM

Nasional | koran-jakarta.com | Jum'at, 4 Februari 2022 - 08:35
share

JAKARTA - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menyegel tiga bar karena beroperasi melampaui batasan jam operasional sesuai kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada Kamis dini hari.

"Tiga kafe yakni Odin di Jalan Senopati, CODE in W Home Senopati dan Dronk di Jalan Kemang Raya. Kami segel dan pasang garis polisi," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa di Jakarta, Kamis (3/2).

Mukti menjelaskan petugas mendatangi bar Odin pada pukul 00.20 WIB, CODE in W Home Senopati pada pukul 01.05 WIB dan Dronk pukul 01.50 WIB dan saat dilakukan pengecekan ditemukan masih banyak pengunjung dan pelanggaran jam operasional.

Selain menyegel tiga bar tersebut tim kepolisian juga melakukan tes usap massal secara acak terhadap pegawai dan pengunjung di tiga lokasi. Hasilnya, ditemukan satu pengunjung di Bar CODE in W Home Senopati reaktif Covid-19. "Satu orang yang reaktif Covid-19 lalu diarahkan untuk isolasi," kata Mukti.

Sebelumnya tim Ditresnarkoba Polda Metro Jaya juga melakukan inspeksi di Swill House dan Bengkel Space pada pukul 00.03 WIB.

Namun, saat didatangi kedua lokasi sudah dalam persiapan tutup dan tidak ditemukan pelanggaran jam operasional.

Kegiatan patroli tersebut berlangsung hingga pukul 02.00 WIB, namun tidak ditemukan lagi tempat hiburan malam yang melakukan pelanggaran.

"Kami kembali menertiblan beberapa kafe ataupun tempat-tempat sejenis ini adalah dalam rangka penertiban protokol kesehatan (Prokes) di masa PPKM," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan.

Penyebaran Covid-19

Zulpan mengatakan penertiban ini dilakukan karena meningkatnya jumlah positif yang dialami warga masyarakat terhadap penyebaran Covid-19 varian baru Omicron. "Maka dari itu ini jadi perhatian kami semua khususnya para penyelenggara tempat hiburan agar patuhi prokes dengan penggunaan aplikasi pedulilindungi dan patuhi ketentuan jam operasional yang ditentukan Pemprov DKI berlaku selama PPKM level 2 batas tutup 24.00 WIB," jelas Zulpan.

Topik Menarik