Crazy Rich Indra Kesuma Pernah Bilang Binomo Legal, ini Respons OJK

Crazy Rich Indra Kesuma Pernah Bilang Binomo Legal, ini Respons OJK

Nasional | jawapos | Selasa, 1 Februari 2022 - 16:36
share

JawaPos.com Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta agar masyarakat selalu waspada terhadap tawaran berkedok investasi yang menjanjikan keuntungan instan. Salah satunya, seperti aplikasi Binomo yang saat ini dibahas ditengah-tengah masyarakat.

Crazy Rich asal Medan Indra Kesuma pernah mengatakan bahwa broker binary option Binomo legal pada tahun 2015 lalu. Pernyataan tersebut dikatakan melalui video yang diunggah lewat chanel YouTube miliknya pada 20 September 2019 silam.

Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam menegaskan, aplikasi Binomo tidak pernah memiliki legalitas sebagai pialang di Indonesia. Pihaknya juga telah melakukan pemblokiran aplikasi tersebut sejak beberapa tahun lalu.

Binomo tidak punya legalitas sebagai pialang di Indonesia. SWI sudah memblokir situs Binomo sejak beberapa tahun lalu, kata Tongam saat dihubungi oleh JawaPos.com, Selasa (25/1).

Tongam menyebut, sebenarnya, aplikasi trading ini tidak ada kaitannya dengan OJK. Namun, Satgas Waspada Investasi yang beranggotakan 12 kementerian dan lembaga berprinsip semua kegiatan usaha perdagangan berjangka komoditi di Indonesia harus memiliki izin dari Bappebti.

Pialang berjangka dari luar negeri yang tidak memiliki izin usaha dari Bappebti termasuk ilegal, tegasnya.

Tongam mengungkapkan, Binary Option atau opsi biner tidak mendapatkan izin dari Bappebti dan transaksinya dilarang. Binomo pun tidak sesuai dengan ketentuan tentang opsi yang diatur dalam Pasal 1 angka 8 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi (UU PBK).

Bappebti tidak pernah menerbitkan izin untuk binary option karena merupakan kegiatan yang dilarang oleh UU PBK, sebutnya.

Topik Menarik