Polda Metro Segel Bar Big Brother karena Langgar Aturan PPKM

Polda Metro Segel Bar Big Brother karena Langgar Aturan PPKM

Nasional | republika | Selasa, 1 Februari 2022 - 12:59
share

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Petugas Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya menyegel Bar Big Brother lantaran beroperasi melampaui batasan jam operasional yang diatur dalam kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada Senin (31/1/2022) tengah malam WIB. Sebagai diatur dalam kebijakan PPKM, tempat hiburan hanya diperbolehkan buka hingga pukul 24.00 WIB.

"Kami temukan satu tempat hiburan Big Brother masih melakukan aktivitas jam 24.00 WIB pengunjung ramai dan tidak taat prokes," kata Kanit 4 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Dzul Fadlan dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (1/2/2022).

Berdasarkan aturan yang ada maka polisi pun menyegel bar yang ada di kawasan Kemang, Jakarta Selatan tersebut. "Jadi kami ambil tindakan tegas, yakni ambil tindakan p olice line ke Bar Big Brother," ujar Dzul.

Dia mengatakan, temuan pelanggaran batasan jam operasional tempat hiburan tersebut diketahui saat tim Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menggelar patroli penegakan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19. Patroli tersebut juga mengutamakan langkah persuasif dan humanis, namun petugas tetap tegas apabila ditemukan pelanggaran.

"Kita humanis saja, kita hanya imbau tempat hiburan atau kafe-kafe yang masih buka agar segera tutup, kalau setelah jam 24.00 WIB masih buka, imbau ditutup dan nanti kita police line ," tutur Dzul.

Dalam inspeksi tersebut tim kepolisian juga menggelar tes swab antigen secara acak kepada pengunjung dan karyawan bar dengan hasil seluruhnya negatif. Petugas juga memeriksa kawasan Fairgrounds SCBD. Namun saat petugas tiba, kafe sudah dalam kondisi tutup. "Selanjutnya kami mengecek ke daerah SCBD dan ditemukan semua tempat hiburan sudah tutup," ucap Dzul.

Topik Menarik