Luhut: Waktu Karantina PPLN Diperpendek

Luhut: Waktu Karantina PPLN Diperpendek

Nasional | beritabaru.co | Selasa, 1 Februari 2022 - 04:44
share

Berita Baru, Jakarta Pemerintah mengubah waktu karantina kedatangan luar negeri bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) dari sebelumnya tujuh hari menjadi lima hari, dengan syarat vaksinasi dosis lengkap. Perubahan strategi ini dilakukan mengingat lebih tingginya kasus COVID-19 varian Omicron yang berasal dari transmisi lokal daripada imported case.

Hal ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan saat memberikan keterangan pers usai Rapat Terbatas mengenai Evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Senin (31/01/2022), secara virtual.

Pemerintah mengubah aturan karantinatujuhhari menjadilimahari dengan catatan bahwa WNI dan WNA yang masuk ke Indonesia wajib vaksin lengkap. Bagi WNI yang baru melaksanakan vaksinasidosis pertama tetap harus menjalani karantinatujuhhari, kata Luhut.

Diungkapkan Luhut, kebijakan ini diambil mengingat sebagian besar kasus konfirmasi dari PPLN merupakan varian Omicron. Selain itu, imbuh Luhut,berbagai riset menunjukkan bahwamasainkubasi dari varianOmicronini berada dikisarantigahari.

Langkah menurunkan hari karantina ini juga mempertimbangkan perlunya realokasi sumber daya yang kita miliki. Wismayang tadinya digunakan untuk karantinaPPLN akan disiapkan untuk isolasi terpusat (isoter)seiring dengankebutuhanisoteryang diprediksi meningkat untuk kasus konfirmasi positif OTG danbergejala ringan, ujar Menko.

Lebih lanjut Luhut menyampaikan, mulai 4 Februari mendatang pemerintah juga akan membukakembali pintu masuk internasional di Bali. Hal ini dilakukanuntuk menggencarkan ekonomi Bali yang sudah cukup terdampak akibat pendemiini.

Namun kami akan tetap melakukan pembukaan secara bertahap,bertingkat,dan berlanjut, tegasnya.

Diungkapkan Luhut, nantinya pembukaan pintu masuk Bali hanya diperuntukkan bagi PPLN non-PMI. Selain peraturan karantina, akan tetapmengikuti surat edaran yang berlaku.

Luhut menambahkan, Pemerintah menyediakan dua opsi tambahanuntuk karantina PPLN, yaitu karantina bubble di hotel atau kapal li ve on board .

Saat ini Bali juga menyediakan dua opsi tambahan untuk karantina PPLN,yaitu karantina bubble dimulai di limahotel terlebih dahulu dengantotal 447 kamardanenamkapal li ve on board yang sudah tersertifikasi CHSE oleh Kemenparekraf, pungkasnya.

Topik Menarik