Pendanaan Terorisme lewat Sumbangan Masyarakat Berlabel Amal Disebut PPATK Bukan Cara Ilegal

Pendanaan Terorisme lewat Sumbangan Masyarakat Berlabel Amal Disebut PPATK Bukan Cara Ilegal

Nasional | radartegal | Selasa, 1 Februari 2022 - 05:40
share

Pendanaan terorisme belakangan bukan lagi melalui uang hasil kejahatan. Saat ini sudah terjadi perubahan pada sistem pendanaan gerakannya.

Hal itu terungkap saat rapat kerja bersama Komisi III DPR RI bersama Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (31/1).

"Tren pendanaan terorisme juga mengalami banyak perubahan. Dari awalnya menggunakan sumber ilegal seperti aksi perampokan, kriminalisasi, atau kekerasan," ujar Ivan.

Ivan menyampaikanpola pendanaan gerakan terorisme hari ini sudah melalui sumbangan masyarakat. Sumbangan itu berupa penggalangan dana yang dibuat dengan label amal untuk kemanusiaan.

"Berubah menjadi pengumpulan dana melalui skema penggalangan dana dengan label sumbangan kemanusiaan atau bisnis yang sah," terangnya.

Atas sebab itu, dikatakan Ivan, PPATK kini bergerak aktif melakukan upaya pencegahan dan pengawasan aliran pendanaan untuk gerakan terorisme.

"PPATK berupaya meningkatkan pengawasan dan pencegahan berbagai aliran dana di Indonesia tak terkecuali transaksi keuangan di ruang virtual," pungkasnya. (rmol/zul)

Topik Menarik