Tidak Sesuai Izin, Pemkot Surabaya Segel Bangunan di Jalan Ngagel Jaya
JawaPos.com- Pemkot Surabaya melalui aparat penegak perda melakukan penertiban bangunan yang tak sesuai izin. Yakni, dengan melakukan penyegelan atas bangunan tersebut di Jalan Ngagel Jaya 2 dan 2A, Kelurahan Pucang Sewu.
Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Surabaya Reinhard Oliver mengungkapkan, bangunan di Jalan Ngagel Jaya itu tidak sesuai dengan aturan yang berlaku sehingga ditindaklanjuti dengan penyegelan.
Khusus lokasi itu sudah ditindaklanjuti hingga sanksi penyegelan bangunan untuk bagian yang tidak sesuai IMB, katanya kemarin.
Dia menyatakan, dalam penertiban itu pihaknya melibatkan Satpol PP Surabaya sebagai penegak perda. Reinhard menyebut penertiban itu sudah sesuai aturan Perwali Nomor 38 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif. Serta sesuai dengan Pelanggaran Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2009 tentang Bangunan.
Sementara itu, Lurah Pucang Sewu Kenny Pieter Tupamahu menuturkan bahwa penyegelan bangunan tak sesuai dengan aturan. Penyegelan tersebut berlangsung lancar dengan melibatkan dinas terkait, TNI, dan Polri. Iya baru pertama. Penyegelan mengedepankan sisi humanis serta dialog, ujarnya kemarin (30/1).
Ditanya soal alasan mendasar penyegelan, Kenny menyebut bangunan yang sudah ada itu tidak sesuai dengan IMB saat pengajuan awal. Sesuai IMB, bangunan hanya berlantai dua. Namun, pada kenyataannya, bangunan lebih dari dua lantai. Peringatan demi peringatan juga sudah dilayangkan. Jadi, penertiban juga sesuai aturan. Informasinya melebihi batas bangunan, jelasnya.
Kenny mengimbau masyarakat yang tengah membuat IMB agar mengurus secara pribadi tanpa menggunakan biro jasa. Sebab, Pemkot Surabaya telah memberikan beberapa kemudahan.
Seperti yang tertera dalam Perwali No 45 Tahun 2021 tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Otonomi Daerah kepada Kecamatan. Tertera dalam perwali tersebut bahwa kecamatan dapat memproses permohonan SKRK dan IMB rumah tinggal dan non-rumah tinggal maksimal 2 lantai dengan luas bangunan maksimal 500 meter persegi.
Itu satu contohnya ya. Kecamatan juga didampingi dinas terkait untuk pengurusan tersebut, paparnya.










