Dokter Penyuntik Vaksin Kosong Jadi Tersangka, tapi Tidak Ditahan

Dokter Penyuntik Vaksin Kosong Jadi Tersangka, tapi Tidak Ditahan

Nasional | okezone | Sabtu, 29 Januari 2022 - 19:17
share

MEDAN - Polisi telah menetapkan status tersangka kepada TGA, dokter yang patut diduga melakukan penyuntikan vaksin kosong saat gelaran vaksinasi usia 6-11 tahun yang digelar di SD Wahidin, Medan Labuhan, pada 17 Januari 2022.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, namun TGA tak ditahan.

Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak, mengatakan tersangka tidak ditahan karena pasal yang dijeratkan kepadanya memungkinkan yang bersangkutan tidak ditahan.

"Dia kita jerat dengan Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular. Ancaman hukumannya di bawah 5 tahun penjara," ujar Panca, Sabtu (29/1/2022).

Panca menjelaskan, penetapan tersangka terhadap TGA dilakukan setelah pihaknya melakukan pemeriksaan laboratorium atas sampel darah anak yang diduga menjadi korban penyuntikan vaksin kosong tersebut.

Di mana hasil pemeriksaan laboratorium menunjukkan bahwa di darah si anak tidak terbentuk kekebalan akibat penyuntikan vaksin,

"Jadi kesimpulan kita memang tidak ada vaksin yang disuntikkan," tukasnya.

"Kita juga melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, berikut sejumlah saksi lainnya," tambahnya.

Topik Menarik