Edy Mulyadi Siap-siap Saja, Bareskrim Polri Sudah Kirim Panggilan Kedua

Edy Mulyadi Siap-siap Saja, Bareskrim Polri Sudah Kirim Panggilan Kedua

Nasional | radartegal | Sabtu, 29 Januari 2022 - 05:50
share

Kabareskrim Komjen Agus Andrianto menngungkapkan sejatinya Edy Mulyadi bersedia hadir saat dipanggil, Jumat (28/1) kemarin. Tetapi, karena Edy Mulyadi tidak hadir, Bareskrim Polri pun langsung mengirim panggilan kedua kepadanya.

Informasinya bersedia hadir. Kalau beralasan menunda kehadiran sekarang, kita kirim panggilan kedua, ungkap Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.

Ditegaskan Agus, penyidik Bareskrim Polri tahu apa yang harus dilakukan untuk meneruskan penyidikan. Agenda penyidikan kan sudah mereka susun, ucapnya.

Panggilan kedua kepada Edy Mulyadi pun langsung dilayangkan penyidik Bareskrim Polri.Edy Mulyadi dilaporkan berbagai elemen, karena pernyataan tempat jin buang anak, tidak memenuhi panggilan Bareskrim Polri hari ini.

Edy Mulyadi seharusnya diperiksa Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim, sekitar pukul 10.00 WIB tadi. Namun bukan Edy Mulyadi yang datang ke Bareskrim melainkan kuasa hukumnya yang diwakili Herman Kadir.

Kami dari tim kuasa hukum Edy Mulyadi, hari ini beliau dipanggil ya, tepatnya jam 10.00 WIB. Nah, kami kebetulan Pak Edy Mulyadi tidak bisa hadir hari ini karena ada halangan, jelas ketua tim kuasa hukum Edy Mulyadi, Herman Kadir, kepada wartawan di Mabes Polri, Jumat (28/1).
.
Jadi kami hari ini hanya mengantarkan surat untuk penundaan pemeriksaan kepada Mabes Polri, katanya lagi.

Herman lalu menjelaskan alasan Edy Mulyadi tidak memenuhi panggilan polisi. Menurut Herman, prosedur pemanggilan tidak sesuai dengan aturan.

Alasannya, pertama, prosedur pemanggilan tidak sesuai dengan KUHAP, itu yang pertama. Nah, ini kami mau masukin surat ini dulu. Jadi kan itu harus minimal tiga hari, ini baru dua hari sudah ada pemanggilan, jelasnya.

Artinya, itu sudah tidak sesuai dengan KUHAP. Kami minta itu diperbaiki lagi surat pemanggilan itu. Ya nanti dipanggil ulang lagi, kita harus sesuai prosedur artinya, ujar Herman.

Lebih lanjut Herman menilai peristiwa hukum di kasus Edy Mulyadi ini tidak jelas. Edy Mulyadi dalam konferensi pers beberapa waktu lalu disebut tak menyinggung suku atau adat mana pun.

Nah, itu justru di dalam panggilan itu tidak jelas sebagai apa, melanggar apa, cuma hanya pasal-pasal doang, jelasnya seperti dilansir detikcom.

Tapi peristiwa hukumnya nggak dijelasin gitu loh. Itu yang kami keberatan sama sekali, karena di dalam press conference Pak Edy itu sama sekali tidak pernah menyebut nama Kalimantan, tidak ada sama sekali menyinggung suku, ras, adat, itu tidak ada sama sekali di dalam konferensi pers itu, bebernya. (rtc/zul)

Topik Menarik