Mantan Pramugari Garuda Siwi Widi Kembalikan Uang Suap

Mantan Pramugari Garuda Siwi Widi Kembalikan Uang Suap

Nasional | genpi.co | Jum'at, 28 Januari 2022 - 16:25
share

GenPI.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi kabar terbaru terkait kasus suap pemeriksaan perpajakan tahun 2016- 2017 di Direktorat Jenderal Pajak.

Menurut Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri, mantan pramugari Garuda Siwi Widi Purwanti akan mengembalikan uang sebesar Rp 647,8 juta.

Uang tersebut merupakan dana yang diterimanya dari Muhammad Farsha Kautsar, anak mantan pejabat di Direktorat Jenderal Pajak, Wawan Ridwan terdakwa kasus suap, gratifikasi, dan pencucian uang.

"Informasinya memang yang bersangkutan kooperatif akan mengembalikan sebesar Rp 647 juta lebih ya itu, sejauh ini akan mengembalikan," ujar Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (27/1).

Walaupun sudah mengembalikan uang, namun Ali Fikri menegaskan bahwa pihaknya tidak segan kepada Siwi.

Sebab, terlibat atau tidaknya seseorang saksi harus dibuktikan melalui adanya alat bukti.

Pasalnya, menurut dia, mengembalikan uang saja tidak cukup untuk terlepas dari jerat hukum jika ada bukti keterlibatannya dalam kasus suap perpajakan tersebut.

"Tentu tidak (lolos dari jerat hukum). Jadi begini, kooperatifnya seseorang itu atau pun ia mengembalikan hasil tindak pidana korupsi itu tidak berpengaruh terhadap pembuktian," ucap Ali.

Ali mengatakan bahwa pengakuan yang jujur dari seseorang yang menjadi tersangka akan berpengaruh pada peringanan hukuman yang dijatuhkan.

Namun demikian, menurutnya, tim jaksa memiliki berbagai alat bukti yang telah dituangkan ke dalam surat dakwaan terdakwa dalam kasus itu.

"Ini kan perilaku perbuatan tersangka yang akan dibuktikan berdasarkan kecukupan alat bukti," ungkapnya. (*)

Video viral hari ini:

Topik Menarik