Seorang Ayah Nekat Mencuri Ponsel Hanya Untuk Anaknya Bisa Belajar Online

Seorang Ayah Nekat Mencuri Ponsel Hanya Untuk Anaknya Bisa Belajar Online

Nasional | riau24.com | Jum'at, 28 Januari 2022 - 10:35
share

RIAU24.COM- Seorang ayah berinisial RC di Pangkalpinang, Bangka Belitung, menjadi tersangka pencurian handphone. Kasusnya sempat di proses polisi dan akhirnya dibebaskan ditingkat kejaksaan

Video pembebasan RC dari tuntutan atas kasus pencurian ponsel viral di sosial media. Dilihat Detikcom, video viral tersebut, pria paruh baya itu terlihat menangis dan bersujud syukur setelah Kejaksaan Negri Pangkalpinang menghentikan kasusnya

Dalam video tersebut terlihat bahwa anak dari pria paruh baya tersebut dihadiahi Handphone oleh Kepala Kejaksaan Negra Pangkalpinang Jefferdian

zxc1

Jefferdian mengatakan bahwa kasus ini berawal dari terdakwa yang mencuri ponsel milik korban inisial NT di alun-alun taman merdeka, Pangkalpinang, Babel

"Bahwa motif terdakwa mencuri ponsel itu adalah supaya bisa dugunakan anaknya untuk sekolah online" ujar Jeffridian saat ditemui di kantor Kejari, Pangkalpinang

Menurutnya, penghentian penuntutan tersebut dilakukan dengan pertimbangn yang cermat dan terukur serta dilakukan pemaparan di Kejati Bangka Belitung dan Kejaksaan Agung RI

Dasarnya adalah Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Kajari Pangkalpinang Nomer : 01/L.9.10.3/Eoh.2/01/2022 tanggal 13 January 2022

zxc2

"Untuk perkara itu sudah memenuhi persyaratan (Restorative Justice). Pelaku sendiri baru pertama kali lakukan tindak pidana (pencurian)" jelasnya

"Ancaman hukuman penjara dibawah 5 tahun dan maksimal 5 tahun, kerugian sekitar Rp. 2,5 juta dan keduanya pun telah terjadi kesepakatan berdamai yang difasilitasi penuntutan umu" ia menambahkan

Atas dasar itu, kata Jeffridian, pihaknya menghentikan penentutan setelah melihat kondisi keluarga tersangka. Apalagi motif pencurian itu agar anak nya bisa belajar online

Postingan di sosial media Instgram yang menjelaskan mengnenai Seorang ayah ditangkap tangan mencuri dan dibebaskan ini dibagikan melalui akun sosial media Instagram milik @hariankopas (24/01/2022). Setidaknya postingan tersebut telah mendapatkan sebanyak kurang lebih Seribu tanda suka

Topik Menarik