Sebelum Kabur, Pembunuh PSK Cantik Peleman Sempat Pakaikan Baju ke Korban Usai Dicekik

Sebelum Kabur, Pembunuh PSK Cantik Peleman Sempat Pakaikan Baju ke Korban Usai Dicekik

Nasional | radartegal | Kamis, 27 Januari 2022 - 13:10
share

Ada fakta baru yang terungkap dari tertangkapnyaRoynaldi Ade Pradana (20), pelaku pembunuhan terhadap Sulastri alias Lusi (20) di Wisma Zen eks Lokalisasi Peleman, Senin (24/1).

Pemuda asal Dukuh Krangkeng Desa Pagejugan Kecamatan Brebes Kabupaten Brebes itu ternyata juga tetap memiliki sisi manusiawinya. Meski emosional, karena diminta cepat-cepat keluar dari kamar, pelaku masih sempat memakaian pakaian ke tubuh korban yang tengah sekarat.

Padahal awalnya saat digedor kali pertama oleh saksi mata, Widodo, mereka berdua dalam keadaan tak berbusana. Memang Lusi hanya terlihat bagian punggungnya, karena saat itu terbaring di atas ranjang.

Sehingga saksi mengira gadis asalKampung Puncak Bungur Desa Margasari Kecamatan Naringgul Kabupaten Cianjur itu tengah tertidur, usai melayani pelaku. Saat itulah, Roynaldi memakaian lagi pakaian ke tubuh teman kencannya itu.

Roynaldi tidak tahu jika teman kencannya yang dibooking Rp200 ribu itu lemas dan sekarat, usai dicekik dengan telapak tangan kirinya. Memang pelaku juga sempat membekap mulut korban menggunakan telapak tangan kanan, agar Lusi tidak berteriak.

Kapolres Tegal AKBP Arie Prasetya Syafaat melalui Wakapolres Kompol Didi Dewantoro didampingi Kasat Reskrim AKP I Dewa Gede Ditya dan Kasi Humas AKP Supratman mengatakanpemicu pembunuhan adalah karena tersangka emosi.

Menurut Wakapolres, tersangka emosional ketika korban meminta menyudahi hubungan intimnya secara tiba-tiba di kamar Wisma Zen eks Lokalisasi Peleman di Desa Sidaharja Kecamatan Suradadi Kabupaten Tegal.

Emosi pelaku semakin memuncak, karena ternyata dia diminta cepat-cepat keluar dari kamar lantaran sudah ada tamu lain yang akan diservis korban. "TersangkaRoynaldi Ade Pradana (20)melakukan kekerasan hingga korban meninggal dunia," ujar Wakapolres, Rabu (26/1).

Dugaan penyidik itu dikuatkan dengan hasil autopsi Tim Labfor Polda Jawa Tengah. Autopsi itu menunjukkan jika luka yang dialami korban, disebabkan kekerasan benda tumpul berupa memar pada wajah dan leher serta luka lecet didadanya.

"Penyebab kematiannya adalah dibekap dan cekikan yang mengakibatkan korban mati lemas," ungkapnya lagi.

Tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Merampas Nyawa Orang Lain dengan hukuman selama-lamanya 15 tahun. Selain itu juga pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Meninggaldengan ancaman 7 tahun penjara. (muj/guh/zul)

Topik Menarik