Jadi Buron, Eks Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Malang Ditangkap

Jadi Buron, Eks Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Malang Ditangkap

Nasional | jatimtimes.com | Kamis, 27 Januari 2022 - 11:10
share

JATIMTIMES - Mantan Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Malang tahun 2004, Hendro Soesanto ditangkap Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang karena kasus tindak pidana korupsi penyimpangan dana yang ada dalam Dokumen Anggaran Satuan Kerja (DASK) Kawasan Industri Masyarakat Perkebunan (KIMBUN) Tahun 2004 silam.

Pada laporan yang diterima media ini dari Kejari Kabupaten Malang, Hendro Soesanto ditangkap di sebuah rumah kos di wilayah Klebengan, Caturnunggal, Kecamatan Depok, Yogyakarta, Selasa (25/1/2022) kemarin lusa. Saat itu, Kejari Kabupaten Malang tidak menemukan kesulitan ketika melakukan penangkapan.

Jadi ketika penangkapan itu, terpidana sedang duduk santai di kamar kosnya. Dia sempat bertanya kami dari mana, setelah kami mengatakan dari Malang, dia kaget dan kami lakukan penangkapan, kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kepanjen, Agus Hariyono kepada JatimTIMES, Kamis (27/1/2022).

Hendro menjadi terpidana atas putusan Mahkamah Agung dengan nomor : 1371 K/Pid.Sus/2013 tanggal 29 September 2014. Ia dinyatakan terbukti bersalah setelah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.

Karena kasus tersebut, Hendro divonis empat tahun hukuman penjara dan denda sebesar Rp 200 juta. Karena sebelumnya tidak berada di Malang, Hendro masuk pada daftar pencarian orang (DPO) sejak 2014 lalu atau kurang lebih 8 tahun silam.

Kurang lebih, terpidana Hendro Soesanto merupakan buronan yang masuk dalam DPO Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang sejak delapan tahun lalu. Sudah lama, ungkap Agus.

Dijelaskan Agus, tahun 2004 silam, Hendro bersama dengan saksi Samiadi atau Direktur CV Teknika Utama yang ditetapkan sebagai pemenang tender melakukan penyimpangan dalam pelaksanaan Dana KIMBUN.

Dana tersebut seharusnya digunakan untuk pemberdayaan petani tebu agar terjadi peningkatan produk di Desa Ganjaran, Kecamatan Gondanglegi, namun nyatanya diselewengkan.

Dana KIMBUN lalu digunakannya untuk membiayai pengadaan alat Pabrik Gula Kawasan Industri Gula Masyarakat (KIGUMAS). Dimana sebelumnya sudah dinyatakan selesai 100 persen sekitar bulan September 2003. Serta sudah dinyatakan berbadan hukum perseroan terbatas sejak Desember 2003.

Terpidana diketahui memasukkan pengadaan alat pengelolaan pertanian untuk penyempurnaan alat mesin pabrikasi Pabrik Gula Kigumas ke dalam belanja modal pengadaan barang dan jasa dalam DASK KIMBUN tahun 2004 dengan nilai kontrak sebesar Rp 981.877.600, jelas Agus.

Topik Menarik