Hina Prabowo, DPW Gerindra Kaltim Laporkan Edy Mulyadi ke Polda Kaltim

Hina Prabowo, DPW Gerindra Kaltim Laporkan Edy Mulyadi ke Polda Kaltim

Nasional | apahabar.com | Rabu, 26 Januari 2022 - 16:57
share

apahabar.com, BALIKPAPAN Pernyataan Edy Mulyadi di dalam sebuah video yang menghina dan melecehkan Prabowo Subianto berbuntut panjang. Partai Gerindra Provinsi Kalimantan Timur resmi melaporkan Edy Mulyadi ke Polda Kaltim pada Rabu (26/1).

Kami sudah selesai melakukan laporan pengaduan, yang ditujukan ke Kapolda Kalimantan Timur. Kami mengatasnamakan kader Gerindra cinta Prabowo Kalimantan Timur dan kami dalam melakukan ini didampingi oleh kuasa hukum kami, yang notabennya lebih paham atas sangkaan yang kita sampaikan terhadap pernyataan yang disampaikan oleh Edy Mulyadi, kata Wakil bidang hukum dan HAM DPW Partai Gerindra Provinsi Kalimantan Timur Hendrik Albert dihadapan awak media di Mapolda Kaltim.

Laporan tersebut berkaitan dengan pernyataan Edy Mulyadi yang menghina Menteri Pertahanan sekaligus Ketua Umum dan Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra.

Kata Hendrik, hal ini merupakan salah satu bentuk kepedulian dan kecintaan terhadap Prabowo Subianto, sehingga ke depan tidak ada yang melakukan hal serupa terlebih menyinggung budaya, adat, dan istiadat.

Dia berharap agar laporan ini segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.

Kami berharap laporan ini segera ditindaklanjuti oleh kepolisian sesuai hukum yang berlaku, dan kami akan kawal itu, tegasnya.

Sementara itu, kuasa hukum Gerindra Kaltim, Benedictus Niron menyampaikan terdapat dua sangkaan yang ditujukan kepada Edy Mulyadi yang pertama adalah dugaan pelanggaran undang-undang ITE, dan yang kedua adalah melanggar undang-undang pidana.

Yang jelas apa yang disampaikan dalam video tersebut kita semua mengetahui yang pertama adalah mengatakan dari ketua umum kita geblek, kemudian pengukuhan ketua umum kami dalam penempatan IKN terjadi kalau berarti dengan adiknya beliau terkait tanah, pungkasnya.

Topik Menarik