Viral Wanita Korban KDRT Ditahan di Polda Metro, Kisahnya Penuh Drama seperti Film

Viral Wanita Korban KDRT Ditahan di Polda Metro, Kisahnya Penuh Drama seperti Film

Nasional | indozone.id | Selasa, 25 Januari 2022 - 20:33
share

Seorang wanita bernama Neira J Kalangi (26) membeberkan cerita dirinya yang mengalami tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di media sosial hingga viral. Namun, dirinya malah ditahan oleh Polda Metro Jaya.

Setelah diusut, Neira ditahan polisi bukan karena kasus KDRT, melainkan kasus ilegal akses yang dilaporkan oleh suaminya berinisial MFH.

Berdasarkan penelusuran Indozone di akun Twitter Neira, @neirajcqs, dia tampak membagikan foto-foto wajahnya yang penuh memar dengan narasi menjadi korban KDRT. Dia juga membagikan video tidak bisa membawa anaknya.

Neira bahkan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolda Metro Jaya. Padahal, 29 November 2021 yang lalu Neira sudah melaporkan kasus KDRT ini ke pihak kepolisian.

Halo semua, aku baru bisa akses akun ini lagi akhirnya. Sampai skrg aku belum mendapat keadilan atas KDRT yg aku alami dan anak aku masih ada di tangan suamiku yg sedang dalam proses cerai tp tdk menafkahi aku dan menolak utk membayar nafkah iddah nanti tlg bantu up yah semuanya pic.twitter.com/epZx0Ln3t8

Neira Jacqueline (@neirajcqs) December 1, 2021

Ternyata Neira ditahan bukan karena kasus KDRT yang dia laporkan, melainkan karena kasus ilegal akses yang lebih dilaporkan oleh suaminya sendiri.

Neira dituding masuk ke akun media sosial suaminya tanpa izin dan masuk kategori ilegal akses hingga dilaporkan ke polisi.

Kuasa hukum Neira, Odie Hudiyanto heran lantaran kasus ilegal akses yang dilaporkan suami kliennya malah berjalan lancar hingga menjerat kliennya.

"KDRT-nya 29 November laporan, sementara laporan laporan UU ITE 14 November. (Penahanan) dari tanggal 14 Januari 2022 untuk penahanan selama 22 hari. Buat kami itu perampokan keadilan atas nama hukum," kata Odie saat mendatangi Mapolda Metro Jaya, Jakarta pada Senin (24/1/2022) kemarin.

Odie menyebut kliennya tidak melakukan ilegal akses karena MFH disebut memberikan password medsos ke kliennya.

Dia juga mengungkapkan bahwa kliennya melihat percakapan di medsos suaminya yang ingin menjebak Neira agar ditangkap polisi hingga kliennya mengganti pasword medsos tersebut.

"Ini persoalan suami istri, di mana suami memberikan pasword ke istrinya. Si suami bilang akses untuk Instagram dia dicuri oleh Neira, padahal jelas-jelas waktu itu suaminya itu untuk bisa masuk menggunakan Facebook, papar Odie.

Suatu ketika suami lupa IG-nya, nanya sama Neira, Neira bilang bisa lewat Facebook sehingga tanpa membuka pun otomatis nge-link, sehingga Neira bisa melihat pesan-pesan percakapan suaminya dengan orang lain, salah satunya percakapan yang ingin menjebak Neira digerebek polisi menggunakan narkoba," lanjut dia.

"Nah, karena Neira terancam, maka Neira mengganti pasword-nya. Di sini jelas bahwa niat jahatnya bukan si Neira dan tidak ada pencurian karena si suami membuka link Facebook-nya itu dengan sadar kepada si Neira," sambungnya.

Tanggapan Pihak MFH

MFH serta pengacaranya, Yopi Pebri buka suara terkait hal tersebut. Kepada awak media, Yovi menyebut laporan ilegal akses dilakukan bukan karena tindakan KDRT.

"Terkait permasalahan ini memang sebelumnya kita melaporkan itu bukan karena ada tindakan dari klien kami yang dilaporkan isunya KDRT, tidak seperti itu, tapi ini memang karena ada ilegal akses terkait akun Facebook dan Instagram klien kami," kata Yopi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (25/1/2022).

"Karena ada notifikasi di email klien kami, jadi pada saat notifikasinya sampai klien kami berkonsultasi kepada kami bahwa akunnya ini di-hack (dibajak) lalu bagaimana menyikapi, akhirnya kami membuat laporan," sambungnya.

Dalam prosesnya, pihak MFH baru mengetahui jika pelaku ilegal akses adalah istrinya sendiri.

Yopi menduga setelah Neira menjadi tersangka, terlapor merasa marah hingga melontarkan isu-isu berkaitan KDRT maupun penjebakan narkoba.

"Sudah ada pemeriksaan, ada klarifikasi juga dan laporan kita ini lebih dulu. Jadi terkait ilegal akses ini sebelumnya kita belum mengetahui siapa pelakunya. Saat diproses ternyata diketahui pelakunya adalah N. Dari situlah mungkin N mulai marah dan tiba-tiba mengeluarkan isu yang tidak-tidak," kata Yopi.

Dalam kesempatan yang sama, MFH sendiri menyebut banyak kebohongan yang keluar di balik sengkarut kasus ini.

"Banyak fakta yang bohong, tidak sepenuhnya benar. Itu saja," pungkas MFH.

Artikel Menarik Lainnya:

Topik Menarik