Kerangkeng Manusia Bupati Langkat ICJR: Bisa Masuk Kategori Pidana Perdagangan Orang

Kerangkeng Manusia Bupati Langkat ICJR: Bisa Masuk Kategori Pidana Perdagangan Orang

Nasional | rm.id | Selasa, 25 Januari 2022 - 20:07
share

Keberadaan kerangkeng manusia di rumah Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin-Angin, dinilai tidak wajar. Selain tidak layak dan tidak manusiawi, penahanan orang di kerangkeng berukuran 6x6 meter tersebut juga tidak ada dasar hukumnya.

Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Erasmus Napitupulu menuturkan, kepala daerah seperti bupati tidak memiliki kewenangan untuk melakukan rehabilitasi, baik kepada pengguna narkotika, maupun kepada siapapun atas dasar kewenangannya.

"Bupati juga tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pembinaan, kewenangan itu hanya dimiliki oleh Dirjen Pemasyarakatan di bawah Kementerian Hukum dan HAM. Sehingga mereka yang ditahan dalam kerangkeng adalah korban, bukan warga binaan," katanya dalam siaran persnya, Selasa (25/1).

Erasmus menyebutkan, praktik perampasan kemerdekaan disertai dengan adanya praktik eksploitatif menandakan adanya dugaan tindak pidana perdagangan orang. Hal ini dilarang dalam Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO).

"Selama ada proses perampasan kemerdekaan dalam hal ini berbentuk penampungan, ada cara-cara yang melawan hukum apalagi melibatkan kekerasan dan penyalahgunaan kekuasaan untuk tujuan eksploitatif maka dapat dikategorikan sebagai bentuk tindak pidana perdagangan orang, sehingga harus diusut oleh penyidik," terangnya.

Sebagai catatan, dalam Pasal 26 UU PTPPO bahwa persetujuan korban perdagangan orang tidak menghilangkan penuntutan tindak pidana perdagangan orang.

Tindak pidana jabatan juga dapat dijerat kepada pelaku ada dalam Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan kekuasaan memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu.

"Atas praktik ini, maka keadilan dan pemulihan korban harus menjadi perhatian,"kata Erasmus.

Tak hanya itu, rehabilitasi bagi pengguna narkotika pun tidak dilakukan dengan tindakan eksploitatif dan kekerasan seperti yang dilakukan. Hal ini sudah diatur dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2017 tentang Standar Nasional Rehabilitasi Sosial bagi Pecandu dan Korban Penyalahguna Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya.

BNN juga memiliki SNI 8807:2019 tentang Penyelenggara layanan rehabilitasi bagi pecandu, penyalahguna dan korban penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya (NAPZA).

"Dalam kedua standar tersebut, tidak ada legitimasi untuk menggunakan instrumen pengekangan ataupun perampasan kemerdekaan sebagai suatu proses rehabilitasi," sebut Erasmus.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, sudah ada sejak 2012.

"Informasi awal dijadikan tempat rehabilitasi untuk orang atau masyarakat yang kecanduan narkoba atau ada yang dititipkan orangtuanya terkait kenakalan remaja," katanya.

Kerangkeng itu diketahui ketika Operasi Tangkap Tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (OTT KPK) beberapa waktu lalu. Menurut Hadi, ada dua kerangkeng manusia berukuran 6x6 meter. Kedua sel itu diisi 27 orang yang setiap hari bekerja di kebun sawit. Saat pulang bekerja, mereka akan dimasukkan ke dalam kerangkeng lagi.

Sebanyak 27 orang tersebut diantarkan sendiri oleh orangtua masing-masing. Bahkan, para orangtua menandatangani surat pernyataan.

"Mereka datang ke situ diantarkan oleh orangtuanya dengan menandatangani surat pernyataan. Isinya antara lain untuk direhabilitasi, dibina dan dididik selama 1,5 tahun. Mereka umumnya adalah warga sekitar lokasi," kata Hadi. [ OSP ]

Topik Menarik