Tanggal Penetapan Pemilu Diketok 14 Februari

Tanggal Penetapan Pemilu Diketok 14 Februari

Nasional | genpi.co | Selasa, 25 Januari 2022 - 13:00
share

GenPI.co - Komisi II DPR RI, KPU, dan pemerintah akhirnya menyepakati jadwal pemilu.Tanggal penetapan Pemilu diketok 14 Februari 2024.

Jadwal tersebut diputuskan dalam rapat kerja Komisi II bersama Mendagri, KPU, dan Bawaslu.

Hal itu diungkapkan Ketua Komisi II DPR RI Doli Kurnia.

"Penyelenggaraan pemungutan suara pemilihan umum serentak untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD provinsi, DPRD Kabupaten/Kota serta anggota DPD RI dilaksanakan pada 14 Februari 2024," kata Doli saat rapat, Senin (24/1).

Dalam kesempatan yang sama, Ketua KPU Ilham Saputra, mengatakan penetapan jadwal pemilu berdasarkan pertimbangan yang matang.

Tanggal itu sudah disesuaikan dengan tahapan-tahapan dan persiapan yang ada.

"Hari pemungutan suara direncanakan dilaksanakan pada 14 Februari 2024, jadi 14 Februari ini hari Rabu, Rabu menjadi hari penyelenggaraan pemilu dari tahun ke tahun, 14 Februari pernah juga diusulkan pada konsinyering pertama antara pemerintah dan DPR RI," kata Ilham.

Sementara itu, Mendagri Tito Karnavian berharap ada waktu luang penyelenggara KPU untuk menyiapkan Pilkada yang diselenggarakan pada November.

"Untuk tanggal kami kira, dari pemerintah sepakat 14 Februari sehingga ini akan memberikan ruang dengan adanya pemilu pilkada serentak yang menurut UU 10/2016 yang kita selenggarakan bulan November, beber Tito.

Kata Tito, rentang waktu tersebut dimilai cukup memberi ruang yang cukup bila terjadi putaran kedua.

Untuk diketahui, 14 Februari ini merupakan usulan alternatif dari KPU. Usulan itu dikirim KPU ke DPR pada Rabu (19/1). (*)

Video populer saat ini:

Topik Menarik