Ternyata Pelaku Perkosa Santri Berstatus Kepala Baitul Mal Sekaligus Pimpinan Dayah di Aceh Tenggara

Ternyata Pelaku Perkosa Santri Berstatus Kepala Baitul Mal Sekaligus Pimpinan Dayah di Aceh Tenggara

Nasional | acehsatu.com | Minggu, 23 Januari 2022 - 12:16
share

ACEHSATU.COM | BANDA ACEH Kepala Baitul Mal Aceh Tenggara, SA ditangkap polisi dengan tuduhan perkosaan terhadap santrinya sendiri yang masih di bawah umur.

Selain menyandang status sebagai Kepala Baitul Mal, sosok SA juga diketahui merupakan seorang pimpinan salah satu dayah (pondok pesantren) yang ada di kabupaten setempat.

Modus SA menjalankan aksinya berpura-pura meminta dipijit, hingga tega menyetubuhi anak didiknya sendiri. Aksi bejat itu pun telah dilakukan berulang kali sejak Agustus 2021 lalu.

Atas perbuatanya, SA kini telah ditangkap dan meringkuk di balik jeruji besi sel tahanan Mapolres Aceh Tenggara.

Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy didampingi Kapolres Aceh Tenggara Bramanti Agus Suyono dalam keterangannya, Sabtu (22/1/2022) di Banda Aceh, mengatakan pelaku berinisial SA (37).

"Dugaan pemerkosaan tersebut pertama kali terjadi pada Agustus 2021 dan terakhir pada 19 Januari 2022. Korban tidak berani melapor karena takut, apalagi pelaku merupakan pimpinan dayah," kata Kombes Pol Winardy.

Karena status pelaku itu, sehingga korban merasa takut untuk melaporkan kepada orang tua dan saudaranya. Selain itu, malu dengan teman-temannya juga menjadi alasan lainnya.

Aksi Bejat SA DIlakukan Berulang Kali

Kombes Pol Winardy menyebut, dugaan pemerkosaan yang dilakukan SA terhadap korban terjadi sebanyak lima kali.

Empat kali di kamar pelaku dan sekali di sebuah vila di Kabupaten Aceh Tenggara, ungkapnya.

Modus dilakukan terduga pelaku menyuruh korban memijit dirinya.

Terduga pelaku seorang duda,

"Pelaku diamankan di Polres Aceh Tenggara guna penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 34 jo Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat," tandas Kombes Pol Winardy.

Terkait Kasus Perkosa Anak di Bawah Umur. Sat Reskrim Polres Aceh Tenggara, mengamankan Kepala Baitul Mal Aceh Tenggara SA (37) dilaporkan dan diboyong ke kantor Polisi untuk diperiksa lebih lanjut

Diberitakan sebelumnya, Kepala Baitul Mal Aceh Tenggara diamankan polisi terkait Kasus perkosaan anak di bawah umur.

Sat Reskrim Polres Aceh Tenggara, mengamankan Kepala Baitul Mal Aceh Tenggara SA (37) untuk pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan kasus Pencabulan terhadap santri di bawah umur.

SA selain menjabat sebagai Kepala Baitul Mal juga merupakan Salah seorang pimpinan pondok pesantren di kecamatan Bukit tusam, Aceh Tenggara.

Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Bramanti Suyono SH SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Suparwanto SH, saat dikonfirmasi oleh Media membenarkan peristiwa tersebut.

Untuk sementara sudah ditangkap dan kita amankan untuk diperiksa atas dugaan perbuatan asusila terhadap salah satu santriwati di Pondok Pesantren yang berlokasi di kecamatan Bukit tusam Agara,kata AKP Suparwanto, Sabtu (22/1/2022). (*)

Topik Menarik