Jaringan Penyelundup Narkoba di Lapas II-B Tulungagung Dibongkar, Dua Terduga Pelaku Beserta Pasutri Ditangkap Polisi

Jaringan Penyelundup Narkoba di Lapas II-B Tulungagung Dibongkar, Dua Terduga Pelaku Beserta Pasutri Ditangkap Polisi

Nasional | jatimtimes.com | Sabtu, 22 Januari 2022 - 15:39
share

JATIMTIMES - Penyelundupan Narkoba golongan 1 jenis sabu yang berhasil digagalkan petugas Lapas Kelas II-B Kabupaten Tulungagung, Kamis (20/1/2022) kemarin, akhirnya ditangani Polres Tulungagung. Sebanyak 4 pelaku pun diamankan oleh anggota Satreskrim Polres Tulungagung. Dari empat terduga pelaku tiga orang di antaranya pria, dan satu terduga pelaku lainnya perempuan.

Keempat terduga pelaku tersebut, DDP (28) asal Dusun Ngipik, Desa Bangoan, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung, ENC alias SUR (26) warga binaan Lapas II B asal Desa Ngranti, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung dan istri DDP berinisial KYA (25) serta AEF (25) asal Desa Kromasan, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung, warga binaan Lapas kelas II-B Tulungagung.

Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto melalui Kasi Humas Iptu Nenny Sasongko mengatakan, penangkapan pelaku berawal saat anggota Satresnarkoba mendapatkan informasi dari pihak Lapas bahwa ada salah satu pengunjung yang menjenguk warga binaan dengan membawa barang bawaan yang mencurigakan diduga Narkoba.

Mendapat informasi itu, Kasat Resnarkoba Polres Tulungagung, AKP Didik Riyanto bersama anggotanya langsung menuju ke Lapas kelas II-B Kabupaten Tulungagung. Sesampainya di Lapas, anggota Satresnarkoba bersama petugas lapas melakukan pengecekan barang yang dicurigai. "Setelah diperiksa, barang yang dicurigai tersebut benar merupakan paket narkoba jenis sabu, kata Iptu Nenny. Sabtu (22/1/2022).

Selanjutnya, pelaku DDP dilakukan interogasi awal dan mengaku bahwa barang tersebut akan diserahkan kepada penghuni lapas kelas II B.

Rencananya, sabu tersebut akan dikirimkan kepada penghuni Lapas berinisial ENC alias SUR dan AEF dan semua itu atas permintaan kedua warga binaan itu," ungkap Handono Subiakto.

Setelah melakukan interograsi terhadap DDP, anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung mengembangkan perkara itu dengan melakukan pengecekan sepeda motor yang digunakan oleh DDP yang berada di tempat parkir Lapas.

Sesampainya di parkiran Lapas, didapati barang bukti berupa narkoba jenis sabu kurang lebih 10 gram yang disimpan di dalam jok sepeda motor. Sedangkan barang bukti sabu tersebut, menurut keterangan DDP didapat istrinya yang diambil dari seseorang yang tidak dikenal saat pertemuan di jalan raya masuk kecamatan Sumbergempol. Pasangan suami istri (pasutri) ini pun diamankan polisi. "Anggota Satresnarkoba juga langsung mengamankan istri DDP yang berinisial KYA di rumahnya," terangnya.

Selanjutnya, keempat pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Tulungagung guna dilakukan proses lebih lanjut.

Dari penangkapan terhadap keempat pelaku, anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung berhasil mengamankan barang bukti berupa 33 poket sabu dengan berat 46,36 gram, 2 buah kartu simcard dalam plastik klip, 8 buah pipet kaca, 1 plastik klip berisi pil double L yang hancur, sebuah botol sabun, sebuah botol sampo, potongan lakban warna coklat beserta potongan tisue, potongan lakban warna hitam, 2 bungkus kacang, 1 bungkus roti, sebuah tas kresek warna putih.

Barang bukti lain yang diamankan petugas adalah 1 lembar surat ijin kunjungan beserta 1 lembar foto copy KTP an. DDP, 4 buah HP, uang tunai sebesar Rp. 300.000 dan 1 unit sepeda motor dengan Nopol AG 6460 QC.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya keempat pelaku dilakukan penyidikan dan penahanan dirumah tahanan Polres Tulungagung. "Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Sub pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas Nenny.

Topik Menarik