Polisi Belum Tangkap Debt Collector yang Rampas Paksa Mobil Agya di Jeneponto

Polisi Belum Tangkap Debt Collector yang Rampas Paksa Mobil Agya di Jeneponto

Nasional | bukamatanews | Sabtu, 22 Januari 2022 - 10:46
share

JENEPONTO, BUKAMATA Pemilik mobil dengan pelat DD 1798 VU melaporkan dugaan perampasan mobil ke Polres Jeneponto, Sulawesi Selatan, pada 4 Januari 2022.

Hingga saat ini, pelaku perampasan mobil yang dilaporkan oleh pemilik bernama Nurliana dikabarkan masih dalam penyelidikan polisi.

Saat perampasan terjadi, mobil sedang dikendarai Muhammad Ilyas Nurdin. Dalam insiden, pengemudi tiba-tiba dicegat di sebuah perkampungan di Bulo-bulu, Kecamatan Arungeke, Kabupaten Jeneponto.

"Korban sudah membuat pelaporan di Polres, dugaan perampasan mobil. Terduga pelaku dengan cara mencegat di jalan dengan alasan minta kunci kontak, lalu mengambil mobil tersebut," ujar Ilyas, Saksi korban, Sabtu (22/1/2022).

Menurut kesaksian Ilyas, salah satu pelaku berambut cepak mirip-mirip anggota yang dikenali bernama Edi atau Junaedi.

"Terduga pelaku Junaedi berteman sudah dilaporkan di Polres Jeneponto. Kalau pelaporan korban dugaan Perampasan. Kami juga tidak tahu apakah dari leasing, karena dia tidak memperlihatkan identitasnya," ungkap Ilyas.

Sementara itu, Kuasa hukum Nurliana (an. Debitur), Ilham mengatakan, pihak sudah melaporkan kejadian ini di Polres Jeneponto. Dia menceritakan, bahwa korban mengemudikan mobil tersebut, perjalanan dari Bulukumba menuju Jeneponto - Makassar.

Namun, diperjalanan dicegat dan berhentikan seseorang di jeneponto oleh oknum debt kolektor bernama Junaedi alias Edy, terduga pelaku berteman, untuk mengambil secara paksa mobil tersebut.

"Terduga pelaku ini mengaku dari eksternal PT Benteng yang pendirinya bernama William, diduga atas petunjuk, perintah dia mengeksekusi dan membawa lari kendaraan itu sempat terjadi perdebatan antara keluarga korban dan debt kolektor tersebut," ujarnya.

Ilham mengatakan, Edy sempat ditanya identitasnya, terkait sebagai debt kolektor akan tetapi tersangka tidak memperlihatkan identitas resmi seperti SPPI (Sertifikat) PT Benteng dan Kuasa dari Pembiayaan.

"Surat akta jaminan fidusia dari semua dokumen tersebut dia tidak memiliki dan memperlihatkan kepada keluarga korban. Jadi kami dari tim kuasa hukum debitur an. Nurliana melaporkan kejadian perbuatan melawan hukum ke Polres jeneponto," katanya.

Namun, sangat disayangkan, pelaku belum ditangkap sampai sekarang, setelah dilaporkan di Polres setempat.

"Kami berharap agar pelaku segera ditangkap, sebab jelas tidak pidananya, melanggar pasal 365 dan 368 KUHP Pidana,"harapnya.

Kasat Reskrim Polres Jeneponto AKP Hambali membenarkan adanya laporan korban, terkait dugaan perampasan mobil. Dia berjanji akan segera menindak lanjuti laporan korban.

"Segera kami tindak lanjuti laporan korban," pungkasnya

Topik Menarik