Bebas, Puluhan Napi Lapas Waykanan Sujud Syukur

Bebas, Puluhan Napi Lapas Waykanan Sujud Syukur

Nasional | lampung.rilis.id | Jum'at, 21 Januari 2022 - 13:30
share

Kepala Lapas Kelas IIB Waykanan, Syarpani kembali merumahkan 23 orang narapidana, Jumat (21/1/2022).

Hal itu ia lakukan sebagai bentuk antisipasi penyebaran Covid-19.

Dengan demikian, total sudah 427 orang narapidana yang dirumahkan selama pandemi.

Terlihat puluhan napi ini sujud syukur untuk melampiaskan kegembiraan karena menghirup udara bebas.

Syarpani menjelaskan, Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan kebijakan pemberian hak asimilasi di rumah bagi narapidana dan anak hingga akhir Juni 2022.

Kebijakan ini berdasarkan Permenkumham No. 43 2021 sebagai perubahan kedua atas Permenkumham No. 32 tahun 2020 tentang syarat dan tata cara pemberian asimilasi, pembebasan bersyarat (PB), cuti menjelang bebas (CMB), dan cuti bersyarat (CB) bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19.

"Pada 2020, kami telah rumahkan 240 narapidana, sedangkan pada 2021 sebanyak 164 dan h ari ini sebanyak 23," paparnya .

Rencananya di tahun 2022 ini, Lapas Waykanan akan kembali mengasimilasi sebanyak 49 orang yang memenuhi syarat dalam kebijakan Permenkumham No. 43 tahun 2021.

Syarpani menambahkan bahwa asimilasi tidak diberikan kepada narapidana dan anak dengan tindak pidana pembunuhan Pasal 39 dan Pasal 340, pencurian dengan kekerasan Pasal 365, atau kesusilaan Pasal 285 sampai dengan Pasal 290 KUHP.

Juga, kesusilaan terhadap anak sebagai korban Pasal 81 dan Pasal 82 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Narapidana yang melakukan tindak pidana yang sebelumnya telah dijatuhkan pidana dan berkekuatan hukum tetap, serta kasus kasus narkotika, prekursor narkotika, dan psikotropika yang dipidana dengan pidana penjara paling singkat lima tahun juga dipastikan tidak akan mendapatkan hak Asimilasi.

Ketentuan ini dikecualikan bagi narkotika kasus narkotika, prekursor, dan psikotropika dengan pidana di bawah lima tahun, yang tetap diberikan asimilasi dan integrasi sesuai Permenkumham Nomor 43 tahun 2021.

Sementara itu, bagi yang mendapat hak integrasi akan mendapatkan bimbingan dan pengawasan langsung dari pihak Balai Pemasyarakatan Kotabumi.

Jika nantinya melakukan pelanggaran terhadap syarat umum maupun syarat khusus untuk memperoleh Asimilasi, PB, CMB, maupun CB, akan dicabut haknya.

Kemudian diberikan sanksi sesuai dengan kategori pelanggaran berat, serta selama menjalani asimilasi maupun integrasi tidak dihitung menjalani pidana.

Warga binaan yang sudah mendapatkan hak asimilasi di rumah nantinya harus melaksanakan wajib lapor berkala kepada Balai Pemasyarakatan.

Jika mereka melakukan pidana kembali akan dicabut haknya dan menjalani sisa pidana ditambahkan dengan pidana yang baru.

"Seluruh proses layanan asimilasi dan integrasi tidak dipungut biaya apa pun," tutupnya. (*)

Topik Menarik