Pakar Bahasa Sebut Ucapan Arteria Dahlan Bisa Berbuntut Panjang

Pakar Bahasa Sebut Ucapan Arteria Dahlan Bisa Berbuntut Panjang

Nasional | genpi.co | Jum'at, 21 Januari 2022 - 09:15
share

GenPI.co - Pakar Forensik Bahasa Universitas Nasional (Unas)WahyuWibowomengomentari pernyataan Anggota DPR Arteria Dahlan terkait pemakaian bahasa Sunda.

Menurutnya, ucapan Arteria tersebut bisa berbuntut pada pelaporan oleh Majelis Adat Sunda ke Polda Jabar.

Seperti diketahui, Arteria Dahlan sempat menyinggung Jaksa Agung agar menindak tegas seorang kepala kejaksaan tinggi karena berbahasa Sunda dalam rapat DPR.

Hal tersebut membuat orang Sunda geram dan bahkan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil juga ikut angkat suara.

Terkait hal ini, laporan Majelis Adat Sunda pun dilakukan bersama perwakilan adat Minang dan sejumlah komunitas adat kesundaan lainnya.

Wahyu mengatakan bahwa masalah kebahasaan di Indonesia memang sudah diatur dalam konstitusi, yaitu Pasal 36 UUD 1945.

Hal itu memang mengokohkan Indonesia sebagai bangsa majemuk yang memiliki bahasa daerah dan persatuan.

Artinya, kita dalam berbahasa harus melihat konteks atau ranah di mana kita berbahasa, ujarnya kepada GenPI.co, Kamis (20/1).

Menurut Wahyu, bahasa Indonesia wajib digunakan dalam konteks resmi kenegaraan.

Sementara itu, bahasa daerah digunakan dalam konteks kedaerahan.

Namun, hal itu tak serta merta membuat seseorang yang berbahasa daerah tertentu dilarang menggunakannya dalam konteks resmi.

Pasalnya, dimungkinkan terjadinya alih kode (switch code) dalam kebahasaan.

"Alih kode adalah perpindahan penggunaan bahasa A ke B secara tiba-tiba untuk menyampaikan informasi kepada orang tertentu yang sedaerah," ungkapnya.

Hal itu tentu saja tak bisa disebut sebagai upaya untuk merahasiakan sesuatu kepada orang daerah lain di muka umum.

"Jadi, bukannya untuk mengintimidasi orang daerah lain, karena ada pemakaian bahasa yang tak dimengerti, tuturnya.

Wahyu pun menilai seseorang tak boleh melarang orang lain berbicara dengan bahasa daerahnya.

Menurutnya, pelarangan itu amat tak elok, apalagi dalam konteks resmi.

"Bagaimana jika seseorang itu berada dalam konteks orang-orang yang mayoritas berbahasa asing? Apakah dia juga akan melarang orang-orang tersebut berbahasa asing?" pungkas Wahyu. (*)

Jangan lewatkan video populer ini:

Topik Menarik