Satu dari Tiga Pelaku Pengeroyokan Diciduk Tim Begoyor Bae

Satu dari Tiga Pelaku Pengeroyokan Diciduk Tim Begoyor Bae

Nasional | beritamusi.co.id | Jum'at, 21 Januari 2022 - 01:57
share

Palembang Satu dari tiga tersangka pengeroyokan telah diamankan tim beguyur bae Opsnal Unit Ranmor Sat Reskrim Polrestabes Palembang, Rabu (19/01/2022) malam dari rumahnya.

Tersangkanya Dodi alias Bungkuk (39) warga Jalan Veteran, Kelurahan 8 Ilir, Kecamatan IT II, Palembang, sementara dua lagi tersangka masih dalam pengejaran.

Informasi dihimpun, tersangka bungkuk bersama dua temannya melakukan pengeroyokan terhadap korban Yudha Prabu (32) warga Jalan Meriam, Kelurahan Sekip Jaya, Kecamatan Kemuning, Palembang yang terjadi di Area Parkir IGD RSMH Palembang, Selasa (21/12/2021) sekira pukul 21.30 WIB.

Saat kejadian korban sedang bertugas menjaga parkir di tempat kejadian perkara (TKP), dan saat korban sedang duduk di hampiri 3 orang pelaku. Dan salah satu pelaku, bertanya soal tugas korban menjaga parkir, sehingga terjadi cek cok mulut.

Kemudian salah satu pelaku langsung mengeluarkan senjata tajam (Sajam) jenis pisau yang langsung menusuk dada, sebelah kanan dan kiri, serta lengan sebelah kiri korban. Sedangkan kedua pelaku lainnya memegangi korban sambil memukul kepala korban.

Korban akhirnya melarikan diri kerumah bibi nya yang tidak jauh dari tempat kejadian perkara, dan akhirnya korban dibawa ke RS Hermina oleh pihak keluarganya.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Ranmor, Iptu Irsan Ismail dan Kasubnit Opsnal Ranmor, Iptu Jhony Palapa. SH. MH membenarkan sudah berhasil menangkap satu dari tiga pelaku aksi pengeroyokan.

Benar, satu dari tiga pelaku yang menjadi buron sudah berhasil ditangkap, dan sementara dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran, ungkap Kompol Tri Wahyudi diruang kerjanya, Kamis (20/01/2022).

Lanjut Kompol Tri Wahyudi, motifnya selisih paham sehingga terjadi pengeroyokan yang membuat korban terluka akibat senjata tajam.

Atas ulahnya pelaku akan kita jerat dengan Pasal 170 KUHP, paparnya.

Sementara, tersangka bungkuk mengakui perbuatannya melakukan pengeroyokan.(Abdus)

Topik Menarik