Ibu Kota Negara Pindah, Macet dan Polusi Jakarta Dinilai akan Tetap Ada

Ibu Kota Negara Pindah, Macet dan Polusi Jakarta Dinilai akan Tetap Ada

Nasional | republika | Kamis, 20 Januari 2022 - 19:45
share

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono menilai permasalahan Jakarta masih akan tetap ada seperti kemacetan dan polusi udara, meski Ibu Kota Negara (IKN) pindah ke Kalimantan Timur. Bahkan, kata Mujiyono dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (20/1/2022), hal itu akan berdampak pada penurunan ekonomi Jakarta.

"Belanja ASN dan konsumsi rumah tangga akan berkurang, hal ini akan menyebabkan permintaan terhadap barang dan jasa di Jakarta turun dan membuat perekonomian Jakarta juga akan turun," ujar Mujiyono.

Indikator lainnya, kata Mujiyono, perekonomian Jakarta akan turun karena belanja penyelenggaraan pemerintahan, khususnya terkait sektor jasa, hotel, katering, dan produksi pun turut berkurang.

"Belanja penyelenggara pemerintahan yang terkait sektor jasa, hotel, katering, dan produksi akan terdampak juga mengingat peran Jakarta sebagai pusat pemerintahan dengan banyak kegiatan yang digelar oleh instansi-instansi pemerintahan," katanya.

Bahkan, ungkapnya, imbasnya akan berdampak pula wilayah penyangga Jakarta baik Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi hingga beberapa provinsi di Jawa dan Sumatra.

"Suplai barang dan tenaga kerja untuk Jakarta selama ini datang dari beberapa provinsi, baik dari Jawa atau Sumatera, sehingga pemindahan IKN ini juga tentu berdampak ke wilayah itu," tuturnya.

Menurut politikus Partai Demokrat itu, DKI Jakarta akan tetap bergumul dengan persoalan kemacetan, polusi udara, dan krisis air, meski IKN pindah ke Kalimantan. Hal itu disebabkan kegiatan pemerintahan beserta aparatur sipil negara (ASN) yang akan dipindah Ke Kalimantan Timur hanya mengurangi beban Jakarta sekitar 10 persen, sehingga aktivitas dan persoalan perkotaan di Jakarta masih tetap merongrong.

"Sektor-sektor bisnis pun akan terdampak, khususnya yang berhubungan dengan mitra kerja pemerintahan, selain sektor jasa seperti penyedia infrastruktur, penyewaan ruang perkantoran," ucapnya.

Di sisi lain, Mujiyono juga menilai pemerintah belum optimal menjalankan Undang-Undang Kekhususan Jakarta yang tercantum dalam UndangUundang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia.

"Saya sarankan agar pemerintah pusat mengoptimalkan Undang-Undang kekhususan untuk Jakarta, karena Jakarta ini memiliki historis tersendiri. Seperti halnya Yogyakarta, Aceh, dan Papua, kekhususan di Jakarta pun harus dijalankan dengan baik, termasuk dalam penyaluran dana Otsus bagi masyarakat Jakarta," ucapnya.

Baca:KPPU: Ada Sinyal Ulah Kartel di Balik Kenaikan Harga Minyak Goreng

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara (RUU IKN) menjadi UU. Persetujuan diambil dalam rapat paripurna DPR RI ke-13 masa persidangan III tahun 2021-2022 yang digelar Selasa (18/1/2022).

Baca:BMKG Ungkap 3 Faktor Penyebab Kabupaten Pandeglang Terdampak Gempa Terparah

Baca:RSUD Indramayu Siapkan Ruang Isolasi untuk Antisipasi Lonjakan Omicron

Topik Menarik