Kasus Tarif Parkir Viral Jogjakarta Membuka Dugaan Pelanggaran Lain

Kasus Tarif Parkir Viral Jogjakarta Membuka Dugaan Pelanggaran Lain

Nasional | jawapos | Kamis, 20 Januari 2022 - 19:29
share

JawaPos.com Kasus tarif parkir di luar batas kewajaran di Kota Jogjakarta yang sempat viral di media sosial membuka rentetan berbagai dugaan pelanggaran lain. Di antaranya pelanggaran protokol kesehatan, mark up anggaran, hingga penipuan.

Sedang kami dalami semuanya. Tetapi yang pasti, kami akan menindak tegas pelanggaran yang masuk kategori nuthuk (menerapkan tarif di luar batas kewajaran), baik untuk parkir atau makanan, kata Wakil Wali Kota Jogjakarta Heroe Poerwadi seperti dilansir dari Antara di Jogjakarta, Kamis (20/1).

Menurut dia, bus pariwisata yang mengeluhkan parkir mahal tersebut diduga melanggar aturan protokol kesehatan dan aturan perjalanan untuk wisatawan yang datang ke Kota Jogjakarta. Kota Jogjakarta menerapkan kebijakan one gate system .

Seluruh bus pariwisata wajib untuk melakukan pemeriksaan di Terminal Giwangan guna memastikan seluruh wisatawan sudah mendapat vaksinasi Covid-19. Bus yang lolos skrining dipastikan akan mendapat parkir di tempat khusus parkir resmi yang dikelola Pemerintah Kota Jogjakarta.

Karena bus pariwisata ini memilih parkir di luar tempat parkir resmi, kemungkinan besar mereka tidak masuk Terminal Giwangan untuk skrining. Ini sudah melanggar aturan perjalanan wisata ke Jogjakarta terlebih saat ini masih dilakukan PPKM. Tidak ada protokol kesehatan yang diterapkan, ujar Heroe.

Sedangkan dugaan pelanggaran mark up , lanjut Heroe, didasarkan pada informasi awal dari kepolisian. Disebutkan, kuitansi seperti yang tertera di media sosial bukan berasal dari juru parkir di lokasi parkir tidak resmi tersebut.

Dari informasi awal, nominal tarif parkir Rp 350.000 seperti tertulis di kuitansi memang sengaja dibuat. Tetapi, informasi ini masih didalami. Apakah dilakukan kru bus atau pimpinan rombongan. Mungkin motifnya adalah mencari untung, tutur Heroe.

Jika diketahui muncul motif tindakan mengarah pada pidana, Heroe menegaskan akan ditindaklanjuti dengan proses hukum. Bisa disangkakan pada pasal penipuan karena melakukan mark up. Bisa juga disangkakan pemerasan jika dilakukan juru parkir. Semua ada delik pidananya, terang Heroe.

Meskipun keluhan mengenai tarif parkir mahal kembali muncul,Heroe optimistis tidak akan memengaruhi minat wisatawan berwisata ke Jogjakarta. Jika wisatawan mematuhi berbagai aturan yang ditetapkan, tidak akan menemui kejadian-kejadian seperti itu. Semua sudah diarahkan, termasuk lokasi parkir resmi dengan tarif yang sudah ditetapkan, papar Heroe.

Pemerintah Kota Jogjakarta, lanjut dia, sudah membangun komitmen bersama dengan pengelola parkir untuk tidak menerapkan tarif yang tidak wajar.

Begitu juga dengan pedagang kuliner di Malioboro sudah diminta memasang harga menu makanan agar tidak bisa nuthuk , ucap Heroe.

Topik Menarik