Kuasa Hukum Minta Hakim Adil Putuskan Perkara Asusila Herry Wirawan

Kuasa Hukum Minta Hakim Adil Putuskan Perkara Asusila Herry Wirawan

Nasional | jawapos | Kamis, 20 Januari 2022 - 16:32
share

JawaPos.com Tim kuasa hukum terdakwa pemerkosaan terhadap 13 santriwati minta kepada majelis hakim agar memberi putusan atau vonis hukuman yang seadil-adilnya kepada Herry Wirawan, terdakwa perkara itu.

Penasehat Hukum Herry Wirawan, Ira Mambo mengatakan, Herry telah menyampaikan pembelaan di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Kamis (20/1).

Kami memohonkan hukuman seadil-adilnya. Spesifikasinya tentu kami tidak bisa uraikan. Terdakwa pun diberikan kesempatan pembelaan pribadi secara tersendiri, kata Ira seperti dilansir dari Antara di PN Bandung, Jawa Barat, Kamis (20/1).

Menurut dia, persidangan dengan agenda pembacaan nota pembelaan terdakwa digelar secara tertutup. Sehingga, pihaknya belum bisa menjelaskan secara rinci isi dari pembelaan Herry Wirawan.

Dia pun tidak bisa menyampaikan apa yang dibantah Herry Wirawan terhadap dakwaan dari jaksa penuntut umum. Kami tidak bisa menerangkan di sini apa isi pembelaan, kami karena harus utuh menyeluruh panjang dan tidak bisa, tutur Ira.

Ira menyebut, agenda persidangan akan dilanjutkan dengan penyampaikan replik tentang tanggapan jaksa penuntut umum atas pembelaan Herry Wirawan. Tanggapan JPU minggu depan, Kamis (27/1). Akan dibacakan replik JPU terhadap pembelaan kami, terang Ira.

Sebelumnya, Terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati Herry Wirawan, 36, dituntut untuk dihukum mati oleh jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat. Kepala Kejati Jawa Barat Asep N. Mulyana mengatakan, tuntutan hukuman mati itu diberikan kepada Herry Wirawan karena aksi asusilanya hingga menyebabkan para korban mengalami kehamilan dinilai sebagai kejahatan yang sangat serius.

Kami pertama menuntut terdakwa dengan hukuman mati. Sebagai bukti, sebagai komitmen kami untuk memberikan efek jera kepada pelaku, ucap Asep.

Selain hukuman mati, Herry juga dituntut untuk dihukum kebiri kimia. Kemudian Herry juga dituntut membayar denda sebesar Rp 500 juta dan juga dituntut membayar restitusi kepada para korban sebesar Rp 331 juta.

Herry dituntut bersalah sesuai dengan pasal 81 ayat (1), ayat (3) dan (5) jo pasal 76D UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Topik Menarik