Perwira TNI/Polri Aktif Tak Bisa Jadi Pj Gubernur, Kecuali…

Perwira TNI/Polri Aktif Tak Bisa Jadi Pj Gubernur, Kecuali…

Nasional | radartasik.com | Kamis, 20 Januari 2022 - 03:00
share

Radartasik.com,JAKARTA Sebanyak 271 kepala daerah akan habis masa jabatannya sebelum 2024. Selanjutnya, kepala daerah tersebut akan dipimpin oleh penjabat kepala daerah yang ditunjuk oleh Kemendagri.

Presiden Joko Widodo menegaskan Gubernur yang jabatan kepala daerahnya selesai sebelum 2024, tidak akan diisi oleh penjabat (pj) dari perwira TNI ataupun Polri aktif.

Topik Menarik