Ditangkap KPK, Hakim PN Surabaya Punya Harta Kekayaan Rp2,1 Miliar

Ditangkap KPK, Hakim PN Surabaya Punya Harta Kekayaan Rp2,1 Miliar

Nasional | inewsid | Kamis, 20 Januari 2022 - 11:40
share

JAKARTA, iNews.id Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang baru saja terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT), Itong Isnaeni Hidayat, memiliki harta kekayaan senilai Rp2.174.542.499 atau Rp2,1 miliar. Harta kekayaan itu dilaporkan Itong pada Januari 2021 untuk periodik 2020.

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), harta kekayaan Itong meliputi tanah dan bangunan seluas 167/120 meter persegi di Kabupaten atau Kota Surakarta dan tanah seluas 330 meter persegi di Boyolali. Aset tanah dan bangunan milik Itong itu dilaporkan senilai Rp1,03 miliar.

Itong juga dilaporkan memiliki mobil merek Toyota Innova senilai Rp160 juta. Ia juga tercatat mempunyai harta bergerak lainnya sejumlah Rp22,5 juta.

Selain itu, Itong juga memiliki kas dan setara kas Rp962 juta. Sehingga, total harta kekayaan Itong dilaporkan mencapai Rp2,1 miliar.

Tim Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya menggelar OTT terhadap Itong Isnaeni Hidayat. Itong diamankan bersama Panitera Pengganti, M Hamdan dan seorang pengacara pada Rabu (19/2022) kemarin.

Hakim dan panitera pengganti ditangkap karena diduga menerima suap dari pengacara terkait pengurusan perkara yang sedang diproses di PN Surabaya. KPK juga mengamankan uang ratusan juta rupiah dalam operasi itu.

Saat ini, mereka yang terjaring OTT masih menjalani pemeriksaan awal di Surabaya. KPK berencana membawa ketiganya ke Jakarta. KPK mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan itu.

Topik Menarik