Di-OTT KPK, Hakim PN Surabaya Itong Isnaeni Punya Harta Rp 2,1 M

Di-OTT KPK, Hakim PN Surabaya Itong Isnaeni Punya Harta Rp 2,1 M

Nasional | rm.id | Kamis, 20 Januari 2022 - 10:51
share

Tim Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Itong Isnaeni Hidayat dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT), Rabu (19/1).

Selain Itong, KPK juga menangkap panitera pengganti dan pengacara. Itong diringkus, karena diduga menerima suap terkait dengan pengurusan sebuah perkara di PN Surabaya.

Berapa sih harta hakim ini?

Dilansir dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Itong punya harta senilai Rp 2,1 miliar. Dalam LHKPN yang disetorkannya pada 12 Januari 2021 untuk pelaporan periodik 2020, Itong tercatat memiliki dua aset tanah dan bangunan senilai Rp 1,03 miliar.

Rinciannya, tanah dan bangunan seluas 167 m2/120 m2 di Surakarta senilai Rp 700 juta, dan tanah seluas 330 m2 di Boyolali senilai Rp 330 juta.

Untuk alat transportasi, hakim Itong tercatat hanya memiliki satu mobil, yakni Toyota Innova tahun 2017 senilai Rp 170 juta.

Itong juga tercatat memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 22,5 juta, serta kas dan setara kas senilai Rp 962 juta. Jadi, total harta Itong senilai Rp 2.174.542.499.

Itong dan dua orang yang diamankan dalam OTT kini tengah menjalani pemeriksaan. KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status Itong dan dua orang lainnya itu. [OKT]

Topik Menarik