Terjerat Kasus Suap, Ini Awal Mula Kasus yang Menjerat Bupati Langkat

Terjerat Kasus Suap, Ini Awal Mula Kasus yang Menjerat Bupati Langkat

Nasional | limapagi.id | Kamis, 20 Januari 2022 - 06:45
share

LIMAPAGI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan enam orang tersangka terkait kasus dugaan suap kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun anggaran 2020-2022 di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (Sumut).

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, kasus ini bermula ketika Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin bersama dengan saudara kandungnya, Iskandar PA, mengatur pelaksanaan paket proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Langkat.

"Dalam melakukan pengaturan ini, tersangka TRP (Terbit Rencana) memerintahkan SJ (Sujarno) selaku Plt Kadis PUPR Kabupaten Langkat dan SH (Suhardi) selaku Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa untuk berkoordinasi aktif dengan tersangka ISK (Iskandar PA)," ungkap Ghufron dalam konferensi pers, Kamis, 20 Januari 2022.

Iskandar PA, kata Ghufron, berperan sebagai
representasi Terbit Rencana untuk memilih pihak rekanan mana saja yang akan ditunjuk sebagai pemenang paket pekerjaan proyek di Dinas
PUPR dan Dinas Pendidikan.

Agar bisa menjadi pemenang paket proyek pekerjaan, diduga ada permintaan fee oleh Terbit Rencana melalui Iskandar PA dengan persentase 15 persen dari nilai proyek untuk paket pekerjaan melalui tahapan lelang, dan 16,5 persen dari nilai proyek untuk paket penunjukkan langsung.

"Selanjutnya salah satu rekanan yang dipilih dan dimenangkan untuk mengerjakan proyek pada dua dinas tersebut adalah tersangka MR (Muara Perangin Angin) dengan menggunakan beberapa bendera perusahaan dan untuk total nilai paket proyek yang dikerjakan sebesar Rp4,3 miliar," beber Ghufron.

Ghufron melanjutkan, selain dikerjakan oleh pihak rekanan, ada juga beberapa proyek yang
dikerjakan oleh Terbit Rencana melalui perusahaan milik Iskandar PA.

"Pemberian fee oleh tersangka MR (Muara) diduga dilakukan secara tunai dengan jumlah
sekitar Rp786 juta yang diterima melalui perantaraan tersangka MSA (Marcos), tersangka SC (Shuhada), dan tersangka IS (Isfi) untuk kemudian diberikan kepada tersangka ISK (Iskandar) dan diteruskan lagi kepada tersangka TRP (Terbit Rencana)," katanya.

Ghufron menduga, dalam menerima dan mengelola uang-uang fee dari berbagai proyek di Kabupaten Langkat, Terbit Rencana menggunakan orang-orang kepercayaannya yaitu Iskandar, Marcos, Shuhada, dan Isfi.

"Diduga pula, ada banyak penerimaan-penerimaan lain oleh tersangka TRP (Terbit Rencana) melalui tersangka ISK (Iskandar) dari berbagai rekanan. Dan hal ini akan didalami lebih lanjut oleh tim penyidik," tuturnya.

KPK hanya menetapkan enam orang menjadi tersangka dari delapan orang yang sempat terjaring OTT. Di antaranya, sebagai terduga pemberi suap Muara Perangin Angin selaku pihak swasta atau kontraktor.

Kemudian terduga penerima suap Terbit Rencana Perangin Angin selaku Bupati Kabupaten Langkat periode 2019-2024, Iskandar PA selaku Kepala Desa Balai Kasih yang juga saudara kandung Terbit Rencana, serta tiga pihak swasta atau kontraktor Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra, dan Isfi Syahfitra.

Ghufron menambahkan, untuk kepentingan proses penyidikan, para tersangka langsung ditahan untuk 20 hari pertama terhitung sejak 19 Januari 2022 hingga 7 Februari 2022 di Rutan KPK.

Topik Menarik