Jadi Tersangka Suap, Bupati Langkat Minta Fee 15% untuk Menangkan Pengerjaan Proyek

Jadi Tersangka Suap, Bupati Langkat Minta Fee 15% untuk Menangkan Pengerjaan Proyek

Nasional | sindonews | Kamis, 20 Januari 2022 - 03:33
share

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi. Terbit bersama tersangka Iskandar (ISK) yang juga saudara kandungnya diduga melakukan pengaturan dalam pelaksanaan pengerjaan paket proyek.

"Sekitar 2020 hingga saat ini, tersangka TRP Bupati Langkat bersama ISK, yang adalah saudara kandungnya, diduga melakukan pengaturan dalam pelaksanaan paket proyek pengerjaan infrastruktur di Kabupaten Langkat," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron dalam konferensi pers, Kamis (20/01/2022).

Pengaturan proyek tersebut, kata Ghufron, dilakukan dengan memerintahkan Plt. Kepala Dinas PUPR Kabupaten Langkat yakni Sujarno (SJ) dan Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, Suhardi (SH) untuk berkoordinasi aktif dengan Iskandar. Iskandar diketahui, menjadi representasi dari Bupati Langkat, Terbit. "Terkait dengan pemilihan pihak rekanan mana saja yang akan ditunjuk sebagai pemenang paket pekerjaan proyek di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan," jelas Ghufron.

Ghufron mengatakan, Terbit diduga memintakan sejumlah fee untuk memenangkan paket proyek tersebut. Permintaan fee tersebut dilakukan melalui saudara kandungnya, tersangka Iskandar. "Jika melalui lelang jumlahnya 15%, kemudian jika penunjukan langsung persentasenya 16,5%," tutur Ghufron.

Dalam pengerjaan proyek dua dinas tersebut, rekanan yang dipilih dan dimenangkan oleh Bupati Langkat, Terbit yakni tersangka Muara Perangin Angin (MR). Adapun nilai total proyek yang dikerjakan berjumlah Rp4,3 miliar.

Pemberian fee oleh MR diduga dilakukan secara tunai dengan jumlah sekitar Rp786 juta yang diterima melalui perantaraan Marcos Surya Abdi (MSA), Shuhandra Citra (SC) dan Isfi Syahfitra (IS).

"Diduga dalam penerimaan sampai dengan pengelolaan uang-uang fee dari berbagai proyek di Kabupaten Langkat, Terbit menggunakan orang- orang kepercayaannya. Diduga pula, ada banyak penerimaan-penerimaan lain oleh Tsk TRP melalui Tsk ISK dari berbagai rekanan dan hal ini akan didalami lebih lanjut oleh Tim Penyidik." pungkas dia.

Akibat perbuatannya, sebagai pemberi Muara Perangin-angin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan, Terbit Rencana dan empat tersangka lainnya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Topik Menarik