KPK Tetapkan 6 Orang Tersangka Kasus Suap, Termasuk Bupati Langkat

KPK Tetapkan 6 Orang Tersangka Kasus Suap, Termasuk Bupati Langkat

Nasional | limapagi.id | Kamis, 20 Januari 2022 - 02:30
share

LIMAPAGI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan enam orang tersangka terkait kasus dugaan suap kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun anggaran 2020-2022 di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (Sumut).

Sebelumnya, KPK mengamankan delapan orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada Selasa, 18 Januari 2022 pukul 20.30 WIB.

"KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka sebagai berikut. Sebagai pemberi, MR (Muara Perangin Angin, swasta atau kontraktor). Sebagai penerima, TRP (Terbit Rencana Perangin Angin) Bupati Kabupaten Langkat periode 2019-2024," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers, Kamis, 20 Januari 2022.

Selanjutnya, empat terduga penerima suap lainnya yang menjadi tersangka adalah Iskandar PA (ISK) selaku Kepala Desa Balai Kasih yang juga saudara kandung Terbit Rencana, serta tiga pihak swasta atau kontraktor Marcos Surya Abdi (MSA), Shuhanda Citra (SC), dan Isfi Syahfitra (IS).

Ghufron menambahkan, untuk kepentingan proses penyidikan, para tersangka langsung ditahan untuk 20 hari pertama terhitung sejak 19 Januari 2022 hingga 7 Februari 2022 di Rutan KPK.

Dalam konferensi pers tersebut, tersangka atas nama Iskandar PA belum dihadirkan. Namun, Ghufron memastikan Iskandar telah ditangkap.

"KPK mendapatkan informasi bahwa atas bantuan pihak Kepolisian Daerah Sumatera Utara, tersangka ISK (Iskandar PA) saat ini telah diamankan tim dan segera dibawa ke Polres Binjai untuk permintaan keterangan," tuturnya.

Topik Menarik