Kronologi Penangkapan Bupati Langkat oleh KPK

Kronologi Penangkapan Bupati Langkat oleh KPK

Nasional | sindonews | Kamis, 20 Januari 2022 - 02:22
share

JAKARTA - Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Terbit diduga menerima sejumlah uang dalam kesepakatan proyek.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan kronologi OTT tersebut berawal dari informasi masyarakat terhadap KPK pada 18 Januari 2022 terkait penerimaan sejumlah uang oleh penyelenggara negara atau pihak yang mewakilinya. Di mana diduga ada komunikasi dan kesepakatan sebelumnya oleh saudara MR sebagai swasta.

"Tim KPK segera bergerak dan mengikuti beberapa pihak di antaranya saudara MR yang melakukan penarikan sejumlah uang di salah satu bank daerah di Kabupaten Langkat," kata Nurul Ghufron dalam konferensi persnya, Kamis (20/1/2022).

Sementara, TRP dan ISK yang diwakilkan oleh MSA, IS dan SJ kemudian menunggu di salah satu kedai kopi. MR, kemudian menemui ketiganya di kedai kopi tersebut. "(MR) langsung menyerahkan uang tunai. Tim KPK langsung melakukan penangkapan dan mengamankan saudara MR, MSA, SJ dan IS," jelas Ghufron.

Keempatnya kemudian dibawa beserta sejumlah uang ke Mapolres Binjai. Tim KPK kemudian melakukan pengembangan dan mengarah ke rumah TRP dan ISK yang saat itu ternyata tak ada di lokasi. "Saat tiba di lokasi di peroleh informasi bahwa keberadaan TRP dan ISK sudah tidak ada dan diduga menghindar dari pengejaran KPK. Tim KPK kemudian mendapatkan informasi TRP telah datang menyerahkan diri ke Polres Binjai dan sekitar pukul 15.45 WIB dilakukan permintaan keterangan ke yang bersangkutan," sambungnya.

Keseluruhnya kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK bersama barang bukti uang berjumlah Rp 786 juta. Hal ini untuk melalukan pemeriksaan lebih lanjut. "Barang bukti diduga hanya sebagian kecil dari beberapa penerimaan TRP melalui orang-orang kepercayaannya," ucapnya.

Topik Menarik