Sidang Pembunuhan Janda Menganti Buram, Terdakwa Bantah BAP dan Keterangan Saksi

Sidang Pembunuhan Janda Menganti Buram, Terdakwa Bantah BAP dan Keterangan Saksi

Nasional | jatimtimes.com | Rabu, 19 Januari 2022 - 19:15
share

JATIMTIMES - Abdullah Musyafak kembali menjalani sidang atas perkara dugaan pembunuhan Erni Kristianah di Pengadilan Negeri Gresik, Rabu (19/1/2022).

Agenda sidang kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) A.A Ngurah Wirajaya menghadirkan saksi dari penyidik yang menangani perkara tersebut. Pasalnya, terdakwa menyangkal seluruh keterangan di BAP.

Dalam keterangannya, saksi menceritakan bahwa terdakwa mendapatkan handphone dengan cara pembelian cash on delivery (COD). Keterangan tersebut juga dibenarkan terdakwa.

Sementara terkait dugaan pembunuhannya tidak dijelaskan secara gamblang. Tak ayal jika Majelis Hakim yang dipimpin Fitra Dewi Nasution sempat menawarkan kepada terdakwa untuk mengajukan saksi meringankan.

Namun, terdakwa mengaku tidak bisa menghadirkan saksi yang meringankan tersebut.

Disisi lain, pemasehat hukum terdakwa, Fajar Yulianto, Direktur YLBH Fajar Trilaksna angkat bicara. Dari hasil catatan timnya, meliputi Rudi Suprayitno, dan Agus Zunaidi para advokat dari YLBH Fajar Trilaksana yang mendampingi dalam Persidangan perkara pidana nomor 374/Pid.B/2021//PN.Gsk.

Fajar meyakini, dari hasil pemeriksaan di persidangan yang sedang berjalan, JPU belum berhasil dan gagal menguatkan pembuktian surat dakwaannya.

"Semua saksi yang telah diajukan JPU tidak ada satu pun menerangkan siapa pelaku pembunuhan terhadap janda tersebut. Sehingga posisinya masih kabur. Kami berkeyakinan klien kami dapat bebas/lepas dari dakwaan," kata Fajar, usai sidang, Rabu (19/1/2022).

Dalam perkara ini, kliennya didakwa dengan pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan /atau pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan terhadap seorang Korban bernama Erni Kristianah sebagaiamana surat dakwaan Rek. PDM-148/GRSIK/Eoh.2/11/2021.

Pihaknya pun mewanti-wanti majelis hakim untuk berhati-hati dalam memutus perkara tersebut, karena menyangkut nasib seseorang. Dalam hukum pidana pembuktian secara materiil harus terungkap dengan jelas dan gamblang.

"Jangan sampai keputusan dengan asumsi belaka," ungkapnya.

Pada sidang sebelumnya, terdakwa Abdullah Musyafak membantah semua berita acara pemeriksaan (BAP). Terdakwa asal Desa Masangan Kulon, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo, itu membantah telah membunuh Erni.

Tidak hanya itu, terdakwa juga membantah semua keterangan saksi dan petunjuk barang bukti. Sehingga majelis hakim meminta kepada JPU untuk menghadirkan saksi tambahan.

Seperti diketahui, pada Juli 2021, jenazah Erni Kristianah ditemukan tergeletak dalam kamar sendirian. Korban ditemukan sudah membusuk.

Posisi korban dalam keadaan terlungkup di lantai sebelah tempat tidur. Pakaian yang digunakan tersikap sebagian sehingga memperlihatkan organ tubuh bagian bawah korban. Pada bagian kepala tertutupi selimut dan ketika dibuka ditemukan pada bagian kepala korban terdapat luka dan darah pada lantai kamar.

Topik Menarik