Antisipasi ASN Kota Batu ke Luar Negeri, Diminta Share Location

Antisipasi ASN Kota Batu ke Luar Negeri, Diminta Share Location

Nasional | jatimtimes.com | Selasa, 18 Januari 2022 - 20:42
share

JATIMTIMES - Aparatur Sipil Negera (ASN) dilarang melakukan perjalanan keluar negeri. Sanksi tegas pun bakal diberlakukan bagi yang melanggar.

Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri PAN-RB No 3 tahun 2022. Yakni tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Negeri bagi ASN pada masa Pandemi Covid-19.

Menindaklanjuti SE tersebut, akan menyebarkan SE Wali Kota Batu kepada setiap masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD), kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Batu, Zulkarnain.

Zulkarnain menambahkan, sanksi tegas bagi ASN yang melanggar siap diberlakukan. Mulai dari teguran, pemotongan tunjangan kinerja, penurunan jabatan hingga pemberhentian untuk sanksi berat.

Bahkan memastikan supaya ASN tidak melakukan perjalanan ke luar negeri, para ASN diminta untuk mengirimkan share location mereka. Sehingga BKPSDM bisa mengetahui lokasi saat mereka libur maupun cuti.

Dengan share location itu untuk memastikan keberadaan ASN di mana saat libur ataupun cuti, tambah Zulkarnain.

Sementara itu ASN yang boleh pergi ke luar negeri harus berkaitan dengan perjalanan dinas, dengan surat tugas yang telah ditandatangani oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) atau pejabat pimpinan tinggi di lingkungan instansinya.

ASN yang terpaksa melakukan perjalanan ke luar negeri namun bukan perjalanan dinas luar negeri PDLN harus mendapatkan izin tertulis dari PPK di instansi terkait.

Topik Menarik