Rampas 2 Handphone Warga, 5 Pemuda Ditangkap

Rampas 2 Handphone Warga, 5 Pemuda Ditangkap

Nasional | okezone | Senin, 17 Januari 2022 - 22:02
share

BANTUL - Polsek Jetis, Bantul, menangkap 5 pelaku jambret handphone warga. Kelima pelaku penjambretan tersebut masih di bawah umur.

Para pelaku adalah MR (17) dan NDA (15), warga Prambanan, Klaten; DP (17) warga Ngemplak; serta NFA (16) dan IHH (17) warga Kalasan, Sleman. Mereka menjambret handphone milik AGL (17) dan MFN (16) warga Bantul.

Penjambretan itu terjadi di Jalan Parangtritis. Patalan, Jetis, Bantul, Jumat dini hari (7/1/2022) pukul 02.30 WIB. Mereka ditangkap di Jalan Parangtritis Simpang Empat Wojo, Sewon, tidak lama setelah merampas handphone. Namun, karena masih di bawah umur mereka hanya dikenakan wajib lapor.

Kapolsek Jetis, AKP Hatta Azharuddin Amrullah mengatakan kasus itu berawal saat lima tersangka usai membuat grafiti di Pasar Bringharjo Yogyakarta, Kamis malam (6/1/2022), bermaksud ke Pantai Parangtritis dengan mengendarai mobil.

Sampai di Jalan Parangtritis, Butuh, Patalan, Jetis, Bantul, mereka berpapasan AGL dan MFN yang berboncengn sepeda motor dari selatan atau arah Parangtritis menuju utara.

Tersangka DP lalu minta MR selaku pengemudi putar arah. Setelah itu MR diminta memepet korban. Sambil membuka jendela mobil, DP minta korban berhenti.

Setelah korban berhenti, DP turun dan meminta paksa satu buah jaket dan dua handphone milik korban. Setelah itu melanjutkan perjalanan ke utara.

Korban kemudian melapor ke Pos Polisi Bakulan, katanya, Senin (17/1/2022).

Topik Menarik