Soal Indeks Kualitas Lingkungan Hidup 2021 Kementerian LHK Catat 6 Provinsi Belum Capai Target

Soal Indeks Kualitas Lingkungan Hidup 2021 Kementerian LHK Catat 6 Provinsi Belum Capai Target

Nasional | rm.id | Senin, 17 Januari 2022 - 20:18
share

KementerianLingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) meminta daerah-daerah yang belum mencapai target Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) 2021 untuk mengejar kekurangannya.

Berdasarkan data dari KLHK, hingga saat ini tercatat 28 provinsi telah mencapai target dan 6 provinsi belum mencapainya. Ketercapaian target IKLH di masing-masing daerah akan mendorong semakin baiknya kualitas lingkungan hidup nasional.

Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, Sigit Relianto memaparkan jika nilai IKLH Nasional merupakan kontribusi dari nilai IKLH masing-masing daerah di seluruh Indonesia. Perhitungan nilai IKLH, saat ini diperoleh dari komposit dari Indeks Kualitas Air (IKA), Indeks Kualitas Udara (IKU), Indeks Kualitas Lahan (IKL) dan Indeks Kualitas Air Laut (IKAL). Pemerintah provinsi/kabupaten/kota diminta menetapkan target IKLH-nya masing-masing sebagai acuan peningkatan kualitas lingkungan hidup melalui pemulihan kerusakan dan pengendalian pencemaran lingkungan.

"Saya meminta target-target IKLH setiap daerah yang sudah ditetapkan harus bisa dicapai, dan daerah yang belum menetapkan target segera menetapkan," kata dia dalam keterangan resmi, Senin (17/1).

Ia berharap, ketercapaian target IKLH daerah akan mendorong peningkatan nilai IKLH Nasional yang juga berarti semakin meningkatnya kualitas lingkungan hidup di Indonesia. "Jika dibagi kedalam kabupaten/kota, maka ada 194 kabupaten/kota yang telah mampu memenuhi target IKLH-nya dan 163 kabupaten/kota yang masih kurang dari targetnya," ujar Sigit.

Kemudian juga tercatat ada 133 kabupaten/kota yang belum menetapkan target IKLH. Ketidaktercapaian target ini dikelompokkan berdasarkan dua hal, yaitu 11 kabupaten/kota karena tidak mampu menyusun nilai Indeks Kualitas Air (IKA) dan Indeks Kualitas Udara (IKU), dan 122 kabupaten/kota karena tidak mampu menyusun nilai Indeks Kualitas Air (IKA).

Kekurangan pada daerah-daerah yang belum menetapkan target IKLH maupun yang belum dapat melengkapi komponen penyusun IKLH akan menjadi kendala kedepan dalam pembangunan daerah. Hal ini karena mulai tahun 2021 target IKLH Provinsi/Kabupaten/Kota dimasukkan ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

Dengan dimasukkannya IKLH dalam RPJMD, maka IKLH diposisikan menjadi dasar pembahasan penyusunan dokumen rapat koordinasi teknis perencanaan pembangunan dengan Ditjen Bina Pembangunan Daerah, Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri yang artinya pencapaian target IKLH menjadi salah satu kriteria evaluasi kinerja pembangunan lingkungan hidup di daerah. [EFI]

Topik Menarik