Rekaman Munarman saat Diduga Berbaiat ke ISIS di Makassar Diputar, Ada Kata Daulah

Rekaman Munarman saat Diduga Berbaiat ke ISIS di Makassar Diputar, Ada Kata Daulah

Nasional | radartegal | Senin, 17 Januari 2022 - 17:22
share

Sebuah rekaman yang diduga Munarman tengah berbaiat ke ISIS di Makassar dalam sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana terorisme di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (17/1) diputar Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam video itu, terdengar suara yang diduga Munarman menyebut kata daulah atau pelaksanaan syariat Islam dalam konteks pada sebuah negara.

Dalam video acara baiat pada Kelompok Teroris ISIS, pimpinan Abu Bakr al-Baghdadi, di Makassar pada 25 Januari 2015 silam, diduga Munarman mengajak kepada para peserta baiat untuk memulai membahas ihwal pelaksanaan syariat Islam.

Ajakan itu, dalam konteks penerapan pada sebuah negara, dengan pemerintahan berlandaskan Islam atau biasa disebut Daulah.

"Kita harus mulai membicarakan syariat islam itu dalam konteks pelaksanaannya oleh negara. Karena ketika Syariat Islam ini ditegakkan oleh negara maka bagaimana implementasinya. Ya implementasinya adalah sistem hukum menjadi hukum Islam dalam soal pidana yang ditegakkan itu Qishash dan Ta\'zir," kata Munarman, merujuk pada suara dari video yang diputar.

Dikutip dari RMOL, Munarman didakwa merencanakan dan menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme.

Hal tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus dugaan tindak pidana terorisme yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (8/12).

Dalam surat dakwaan yang dibacakan, jaksa menyebut bahwa Munarman pada medio 2015 terlibat dalam serangkaian kegiatan di beberapa tempat. Misalnya pada 24 dan 25 Januari 2015 dan beberapa kesempatan di tahun yang sama.

JPU menyebut, Munarman terlibat kegiatan, misalnya di Sekretariat FPI Makasar, Markas Daerah FPI Laskar Pembela FPI Makassar, dan Pondok Pesantren Aklaqul Quran Makassar. Selain itu, di Aula Kampus Universitas Islam Negeri Sumatera Utara.

Serangkaian agenda yang dihadiri Munarman itu, lanjut jaksa, dimaksudkan untuk menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas.

Bahkan, menimbulkan korban yang bersifat massal, dengan cara merampas atau hilangnya nyawa atau harta benda orang lain.

Atas perkara ini, Munarman didakwa melanggar Pasal 14 Juncto Pasal 7, Pasal 15 juncto Pasal 7 serta atas Pasal 13 huruf c Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 1/2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU No 15/2003 tentang Perppu 1/2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU juncto UU 5/2018 tentang perubahan atas UU 15/2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1/2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. (RMOL/ima)

Topik Menarik