Pelapor Ubedilah Badrun Harus Dikecam, Mujahid 212: Sesat dan Menyesatkan

Pelapor Ubedilah Badrun Harus Dikecam, Mujahid 212: Sesat dan Menyesatkan

Nasional | radartegal | Minggu, 16 Januari 2022 - 14:19
share

Dilaporkannya Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun ke polisi setelah melaporkan dua anak Presiden Joko Widodo, yakni Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapat sorotan banyak pihak.

Pasalnya, melaporkan balik orang yang membuat laporan terhadap anaknya Presiden Joko Widodo merupakan perbuatan sesat dan menyesatkan. Pihak kepolisian sudah seharusnya menolak laporan tersebut.

Hal itu seperti kata pengamat hukum dan politik Mujahid 212, Damai Hari Lubis.

Dikutip dari RMOL, Ubedilah Badrun dilaporkan oleh sekelompok pendukung Presiden Jokowi yang bernama Jokowi Mania (Joman).

Menurut Damai, pelaporan yang dilakukan oleh Ubedillah ke KPK sudah merujuk sistem perundang-undangan yang berlaku. Oleh karenanya, Mujahid 212 mendukung penuh KPK untuk melakukan investigasi dan penyidikan terhadap Gibran dan Kaesang.

Kami mengecam keras para pelapor Ubedilah Badrun kepada pihak Polda Metro Jaya yang dilakukan oleh individu atau pihak manapun yang mengatasnamakan sebuah elemen atau kelompok tertentu," ujar Damai, Minggu (16/1).

Damai mengingatkan bahwa yang dilakukan oleh Ubedilah sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) sebatas menjalankan implementasi dari peran serta masyarakat sesuai dengan PP 43/2018.

"Maka risiko hukumnya, KPK wajib segera menindaklanjuti pengaduan atau laporan," kata Damai.

Selain itu, selain KPK harus profesional, juga harus kredibel dan akuntabel dengan cara tegas dan berani dan mengesampingkan atau menolak jika ada pihak atau kelompok atau elemen yang terindikasi berusaha menghalangi melalui berbagai pola, termasuk intimidasi-intimidasi.

"Dengan pola salah satunya yang mirip dilakukan oleh sebuah kelompok dengan modus melaporkan Ubedilah telah melakukan fitnah kepada Gibran dan Kaesang," jelas Damai.

Berdasarkan prinsip hukum, apa yang dilaporkan oleh Ubedilah wajib ditanggapi serius oleh KPK sampai dengan terbukti atau tidak terbukti.

Karena, apa yang dilakukan oleh Ubedilah dipayungi oleh sistem hukum positif yang pada praktiknya harus ditegakkan secara berkepastian hukum atau rechmatigheid, serta demi keadilan semata atau gerechtigheit yang dicita-citakan untuk ditegakkan sesuai prinsip NKRI.

"Jadi pelaporan yang dilakukan oleh orang atau kelompok terhadap seorang atau individu, yakni Ubedilah yang sedang melaksanakan perintah UU adalah perbuatan sesat dan menyesatkan, sehingga tindakan pelaporan terhadap Ubedilah mesti dikecam oleh masyarakat pemerhati penegakan hukum sebagai masyarakat pencari keadilan, serta sepatutnya menurut hukum untuk ditolak oleh penyidik Polda Metro Jaya," pungkas Damai. (RMOL/ima)

Topik Menarik