Kasus Covid Melonjak, Pemerintah Terbitkan Aturan Baru Pelaku Perjalanan LN

Kasus Covid Melonjak, Pemerintah Terbitkan Aturan Baru Pelaku Perjalanan LN

Nasional | rm.id | Jum'at, 14 Januari 2022 - 13:23
share

Pemerintah menyesuaikan aturan mobilitas luar negeri, dan menggencarkan program vaksinasi Covid-19 primer - termasuk program booster - , demi mengantisipasi melonjaknya gelombang kasus varian Omicron.

Selain itu, pemerintah juga melakukan kemitraan dengan platform telemedicine, serta rumah sakit rujukan untuk meningkatkan aksesibilitas kasus positif, dengan pelayanan kesehatan yang berkualitas. Seperti jasa konsultasi medis dan pengiriman obat gratis, bagi pasien Covid-19.yang sedang menjalani isolasi mandiri di rumah.

Juru Bicara Nasional Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan,langkah ini ditempuh menyusul kenaikan kasus positif Covid-19 dalam 2 minggu terakhir di dunia, secara signifikan.

Bahkan, kenaikan jumlah kasus harian mencapai 2,7 kasus pada 7 Januari 2022. Angka ini lebih tinggi dari rekor kenaikan kasus pada lonjakan sebelumnya, yaitu 1 juta kasus dalam sehari.

Kenaikan kasus positif juga terjadi di negara-negara tetangga Indonesia termasuk Jepang, Vietnam, Thailand, dan Singapura.

Saat ini, kata Wiku, kasus positif di Indonesia telah meningkat selama 2 minggu berturut-turut, dari 1.200 kasus menjadi 1.400 kasus. Bahkan, pada minggu terakhir, hampir mencapai 3.000 kasus. Atau naik lebih dari dua kali lipat, dari minggu sebelumnya.

Kenaikan kasus positif harian, bahkan sempat melebihi 800 dalam sehari pada 11 Januari lalu.

Sementara kemarin, pada 12 Januari, terdapat penambahan 600 kasus positif. Padahal sebelumnya,penambahan kasus sudah berhasil ditekan pada kisaran 100-200 kasus positif per hari.

Kasus aktif juga mengalami kenaikan konsisten dalam seminggu terakhir. Per 12 Januari, angkanyamencapai hampir mencapai 7.000 kasus. Padahal sebelumnya,berhasil ditekan di kisaran 4.000 kasus.

Daftar 14 Negara Dihapus

Sejalan dengan antisipasi yang dilakukan pemerintah, Satgas Penanganan Covid-19 memutuskan meniadakan daftar 14 negara (dengan transmisi komunitas Omicron) asal WNA, yang dilarang masuk ke Indonesia.

Keputusan ini diambil berdasarkan hasil keputusan bersama, dalam rapat terbatas pada 10 Januari. Tertuang dalam Surat Edaran Satgas COVID-19 No. 02/2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.

Wiku menegaskan, keputusan ini diambil mengingat varian Omicron sudah meluas ke 150 dari total 195 negara di dunia (76 persen negara) per 10 Januari 2022.

Jika pengaturan pembatasan daftar negara masih tetap ada, pergerakan lintas negara akan menjadi sulit. Padahal, pergerakan tersebut diperlukanuntuk mempertahankan stabilitas negara. Termasuk,pemulihan ekonomi nasional, ujar Wiku.

Keputusan penghapusan daftar negara asal warga negara asing (WNA) yang tidak boleh memasuki Indonesia ini, juga dibarengi dengan penetapan kriteria WNA, yang masih tetap sama ketatnya. Sebagaimanatelah diatur dalam Surat Edaran Satgas sebelumnya.

Atas penghapusan daftar negara ini, pemerintah menyamakan durasi karantina bagi seluruh pelaku perjalanan, menjadi 7x24 jam.

Kebijakan ini tertuang dalam SK KaSatgas No.3 Tahun 2022 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina dan Kewajiban RTPCR Bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri.

Wiku menuturkan, ketetapan ini juga didukung dengan temuan ilmiah di berbagai negara. Diantaranya, studi oleh Brandal dkk(2021) yang menyebut rata-ratamasa inkubasi kasus varian Omicron adalah3 hari setelah pertama kali terpapar.

Laporan awal hasil investigasi epidemiologi varian Omicron di Jepang tahun 2022, juga menyatakan bahwa jumlah virus pada penderita akan mencapai titik tertinggi pada hari ke-3 sampai ke-6 setelah timbul gejala.

Demikian juga Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit di Amerika Serikat (AS)/Centers for Disease Control and Prevention (CDC).

Para tim ahli CDC merekomendasikan, masa karantina yang lebih pendek setelah terbukti secara ilmiah, bahwa kemampuan seseorang positif menulari orang lain terjadi pada awal infeksi. Yakni pada hari ke 1-2 sebelum muncul gejala hingga 2-3 hari setelahnya.

Prinsip karantina ini adalah masa untuk mendeteksi adanya gejala, karena ada waktu sejak seseorang tertular hingga menunjukkan gejala. Dengan demikian, lolosnya orang terinfeksi ke masyarakat dapat dihindari, jelas Wiku.

Berdasarkan beberapa hasil studi terkini, varian Omicron disinyalir memiliki rata-rata kemunculan gejala yang lebih dini. Sehingga,karantina 7 hari sudah cukup efektif mendeteksi kasus positif.

Apalagi, upaya deteksi berlapis dengan entry dan exit test serta monitoring ketat distribusi varian Omicron dengan SGTF dan WGS, yang sejalan dengan rekomendasi strategi multi layered WHO terkait perjalanan internasional juga dijalankan, ujar Wiku.

Penguatan Kesiapan Fasilitas Karantina

Menyusul makin banyaknya pelaku perjalanan internasional yang positif Covid-19 saat kedatangan maupun menjalani karantina, pemerintah menambah sedikitnya 4 hotel isolasi di Jakarta.

Fasilitas hotel isolasi ini menjadi opsi lain untuk melakukan isolasi selain Rumas Sakit Darurat Covid-19 (RSDC) yang saat ini berjumlah 93 RS di DKI Jakarta berdasarkan Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta No. 14 Tahun 2021.

Kehadiran 4 hotel memberikan tambahan kapasitas kamar menjadi 400 yang tersebar di berbagai hotel seperti Hotel Alia, Gran Cempaka, DArcici Cempaka Putih, dan DArcici Plumpang.

Wiku mengatakan, tidak semua hotel memenuhi syarat seperti menyediakan fasilitas isolasi. Atau tidak menerima tamu non isolasi.

Dengan demikian, pemilihan fasilitas tambahan ini sudah melalui penilaian ketat, sesuai standar yang berlaku.

Wiku menegaskan, kebutuhan tambahan kamar saat ini sangat mendesak. Karena jumlah orang yang positif Covid-19 dari pelaku perjalanan ini meningkat drastis dalam satu pekan terakhir.

Secara akumulatif, kedatangan pelaku perjalanan internasional di DKI Jakarta sebagai salah satu entry point kedatangan luar negeri dari Mei 2020 hingga 12 Januari 2022 mencapai 713.222, dengan tren jumlah kedatangan tertinggi di awal Januari 2022.

Jumlah kasus positif pada pelaku perjalanan mencapai 200-350 per hari. Sebagian besar tanpa gejala, dan tidak memerlukan perawatan rumah sakit. Kehadiran hotel isolasi sangat penting, tentunya dengan prokes yang sangat ketat, tutur Wiku. [HES]

Topik Menarik