Pemprov DIJ Tegaskan Ngopi In The Sky Tetap Tak Boleh Operasional

Pemprov DIJ Tegaskan Ngopi In The Sky Tetap Tak Boleh Operasional

Nasional | radarjogja | Kamis, 13 Januari 2022 - 20:54
share

RADAR JOGJA Kepala Dinas Pariwisata DIJ Singgih Raharjo pastikan wahana Ngopi In The Sky belum mendapatkan ijin operasional. Pertimbangannya adalah belum adanya legalitas formal perijinan. Selain itu juga belum mengantongi sertifikat CHSE.

Singgih menegaskan bahwa pemilik wajib patuh. Syarat adiministrasi juga bertujuan memberikan keselamatan bagi wisatawan. Guna memastikan bahwa wahana tersebut layak dan aman saat operasional.

Ngopi In The Sky sampai saat ini masih dihentikan. Perijinan dan CHSE itu standar yang berlaku wajib, tegasnya, Kamis (13/1).

Pernyataan ini juga untuk menjawab adanya pernyataan dari Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahudin Uno. Melalui akun Instagram pribadinya, Uno mengapresiasi Ngopi In The Sky. Dia juga meminta agar wahana itu beroperasi kembali.

Singgih menuturkan inovasi dalam dunia pariwisata sangatlah penting. Hanya saja tetap tidak bisa mengesampingkan faktor keselamatan. Terlebih nantinya akan digunakan oleh banyak wisatawan.

Inovasi itu bagus, kami apresiasi tapi tidak bisa mengesampingkan keselamatan lalu legal formal perijinan, sepanjang terpenuhi tidak masalah. Keselamatan, perijinan, CHSE itu rujukan di Permenparekraf Nomor 4 Tahun 2021, katanya.

Meski tak ingin berandai-andi, pemilik harus memikirkan resiko dan dampak. Apabila terjadi kecelakaan, maka tak hanya wahana tersebut yang tersebut. Citra wisata di Jogjakarta dan Gunungkidul khususnya akan ikut tercoreng.

Kalau ada kecelekaan maka taruhannya citra wisata di Jogjakarta. Untuk saat ini pelaku wisata itu (pengelola Ngopi In The Sky) sedang memperbaiki persyaratan dan melengkapi, ujarnya. (dwi)

Topik Menarik