Satreskrim Polres Tebing Tinggi Ciduk Pelaku Pencabulan Bocah 8 Tahun di Sergai

Satreskrim Polres Tebing Tinggi Ciduk Pelaku Pencabulan Bocah 8 Tahun di Sergai

Nasional | mandalapos.co.id | Selasa, 11 Januari 2022 - 19:17
share

mandalapos.co.id, Tebing Tinggi- Satreskrim Polres Tebing Tinggi menangkap seorang pria pelaku pencabulan berinisial JM alias bolot(48) warga Dusun lV Desa Kuta Pinang Tebing Syahbandar, Serdang Bedagai.

Pelaku ditangkap karena telah mencabuli murid SD, sebut saja Bunga(8) warga Tebing Syahbandar Serdang Bedagai.

Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi melalui Kabag Humas AKP Agus Arianto membenarkan penangkapan tersebut.

Tersangka dilaporkan telah mencabuli seorang anak dibawah umur atas laporan DS (27) warga Padang Hulu kota Tebingtinggi dengan laporan polisi nomor : LP/B/36/1/2022/SU/RES.TT/SPKT.TT, tanggal 10 Januari 2022, terang AKP Agus, Selasa 11 Januari 2022.

Kejadian pencabulan itu ungkapnya, terjadi pada Desember di Tebing Syahbandar Serdang Bedagai. Sehingga orang tua korban dan korban datang kerumah pelapor di Padang Hulu Kota Tebingtinggi.

Korban mengatakan kepada pelapor bahwa Alat Vital Korban dipegang-pegang terlapor alias pelaku, tutur AKP Agus.

Kemudian menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim polres Tebingtinggi langsung bergerak kerumah pelaku JM alias Bolot dan langsung mengamankan dan membawa Bolot ke Polres Tebing Tinggi guna diproses lebih lanjut.

Polisi pun mengamankan barang bukti satu potong celana panjang berwarna biru dan satu potong baju kaus berwarna oranye.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 82 ayat (1) Undang Undang RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan Perppu RI Nomor 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak, dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara, pungkasnya. *** (IPS).

Topik Menarik