Bapak Pelaku Asusila Terhadap Anak Kandung Ditangkap Polisi

Bapak Pelaku Asusila Terhadap Anak Kandung Ditangkap Polisi

Nasional | jawapos | Selasa, 11 Januari 2022 - 11:24
share

JawaPos.com Aparat kepolisian menangkap seorang bapak di Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara. Pria 51 tahun itu melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak perempuan kandungnya sendiri.

Kasatreskrim Polres Padang Lawas AKP Aman mengatakan, pelaku ditangkap setelah dilaporkan istrinya terkait kasus dugaan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri. Pelaku dilaporkan karena mencabuli anak kandungnya yang berusia 8 tahun, kata Aman seperti dilansir dari Antara , Selasa (11/1).

Berdasar laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di kediamannya. Dari hasil interogasi, lanjut kasatreskrim, pelaku mengaku mencabuli korban pada 4 Januari.

Saat itu pelaku dan korban hanya berdua di rumah, sementara ibu korban sedang mengurus pekerjaan, terang Aman.

Pelaku mencabuli korban dengan modus akan diajak jalan-jalan. Pelaku juga mengancam akan memukul korban jika memberitahukan hal tersebut kepada ibunya.

Korban memberitahukan kepada ibunya yang selanjutnya dilaporkan kepada petugas Polres Padang Lawas, papar Aman.

Aman menyebut, pelaku sudah ditahan di Mapolres Padang Lawas guna proses hukum lebih lanjut.

Topik Menarik