Modus Ajarkan Tenaga Dalam, Guru Pesantren Cabuli 3 Santriwati di Bandung

Modus Ajarkan Tenaga Dalam, Guru Pesantren Cabuli 3 Santriwati di Bandung

Nasional | okezone | Sabtu, 8 Januari 2022 - 19:30
share

BANDUNG - Kasus pencabulan terhadap santriwati kembali terjadi di Jawa Barat. Sebelumnya, peristiwa pencabulan belasan santriwati dilakukan oleh oknum guru pesantren, Herry Wirawan.

Kali ini, tindak pidana asusila tersebut terjadi di salah satu pondok pesantren di kawasan Ciparay, Kabupaten Bandung, di mana korbannya merupakan santriwati di bawah umur.

Menurut Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo, sedikitnya tiga santriwati sudah melapor menjadi korban aksi bejat guru cabul itu. Menurut Tompo, peristiwa itu berlangsung sejak 2019 hingga 2021, namun baru dilaporkan 1 Januari 2022 lalu.

"Jadi, ini kasus sudah cukup lama kejadiannya, tapi baru dilaporkan. Kejadian tahun 2019 sampai 2021 dan dilaporkan salah satu korban, berkembang menjadi tiga korban," ungkap Tompo saat dikonfirmasi, Sabtu (8/1/2022).

Tompo melanjutkan, tindak pidana pencabulan tersebut diduga dilakukan oleh salah satu pengajar pondok pesantren berinisial H. Berdasarkan pemeriksaan awal, para korban awalnya diajarkan tenaga dalam.

"Yang melaporkan ini saudari R. Modusnya memanggil korban untuk diajari tenaga dalam. Namun, saat di dalam kamar, korban dipijat punggungnya hingga tidak sadarkan diri, kemudian pelaku mencabuli korban," ujarnya.

Namun, kata Tompo, hingga saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan oleh penyidik Polresta Bandung. Meski belum ada penetapan tersangka, namun sejumlah saksi telah diperiksa.

"Kasus ini sudah ditangani penyidik. Saksi ini ada saksi korban dan pelapor juga, total ada delapan," sebutnya.

Disinggung kemungkinan adanya korban lain, Tompo belum bisa memastikan hal tersebut. Pasalnya, kata Tompo, belum ada korban lain yang melapor.

"Tapi, kita tetap membuka pengembangan penyelidikan. Kalau ada korban lain, penyidik akan melakukan proses pada korban lain, tapi sampai sekarang belum ada laporan atas kasus tersebut," ujarnya.

Topik Menarik