Bagong Ditangkap Polisi saat Tidur,  Edarkan Pil Double L

Bagong Ditangkap Polisi saat Tidur, Edarkan Pil Double L

Nasional | jatimtimes.com | Jum'at, 7 Januari 2022 - 12:38
share

JATIMTIMES - Meskipun sudah banyak pelalu yang diamankan petugas kepolisian, peredaraan Narkoba khususnya pil double L di wilayah Kabupaten Tulungagung masih marak. Kali ini, Satresnarkoba Polres Tulungagung kembali berhasil mengamankan seorang pelaku yang diduga melakukan tindak pidana peredaran narkoba jenis pil double L.

Diketahui, pelaku adalah seorang pria berinisial TU alias Bagong, warga Desa Bangoan, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung.

Kasat Resnarkoba Polres Tulungagung AKP Didik Riyanto melalui Kasi Humas Iptu Nenny Sasongko mengatakan, pelaku berhasil diamankan petugas pada Kamis (6/1/2021) sekira pukul 07.30 WIB di rumahnya saat sedang tidur.

Menurut Iptu Nenny, dengan harga yang relatif murah, pil double L sangat laku d ikalangan remaja, sehingga sangat menjanjikan dalam mengeruk keuntungan. Atas alasan itulah, pelaku menjadi pengedar Pil double L.

"Pil double L ini sangat berbahaya bagi kesehatan. Maka dari itu, penggunaan pil double L ini diatur oleh undang -undang. Namun sangat disayangkan karena disalahgunakan oleh para pengedar dan penggunanya," kata Iptu Nenny. Jumat (7/1/2022).

Dari hasil penangkapan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 40 butir Pil double L dalam plastik klip (satu klip plastik berisi pil double L yang hancur), 4 buah plastik klip kosong, uang tunai sebesar Rp 100.000, hasil penjualan pil double L dan sebuah HP.

"Saat ini pelaku beserta barang buktinya sudah dibawa ke Mapolres Tulungagung untuk dilakukan proses lebih lanjut," tambahnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku harus menghuni rumah tahanan Polres Tulungagung. Bagong dijerat dengan pasal 197 Sub Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo pasal 60 ke 10 UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Topik Menarik