Aturan Makan di Restoran, Kafe dan Warteg Selama Jakarta PPKM Level 2

Aturan Makan di Restoran, Kafe dan Warteg Selama Jakarta PPKM Level 2

Nasional | limapagi.id | Kamis, 6 Januari 2022 - 14:55
share

LIMAPAGI - PPKM level 2 mulai berlaku di Jakarta hingga 17 Januari 2022. Dalam penerapannya, terdapat sejumlah ketentuan berkegiatan masyarakat seperti makan atau minum di tempat umum.

Ketentuan itu terdapat dalam Keputusan Gubernur Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 Corona Virus Disease 2019.

"Warung makan, warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya diizinkan buka dan menerima makan di tempat (dine in) sampai dengan pukul 21.00 WIB dengan penerapan protokol kesehatan ketat," demikian kutipan Keputusan Gubernur tersebut.

Sementara untuk restoran atau rumah makan, kafe di dalam gedung, toko atau area terbuka milik pribadi, atau berlokasi di pusat perbelanjaan atau mal, diizinkan beroperasi sampai dengan pukul 21.00 WIB.

Bagi restoran atau rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari diperbolehkan beroperasi mulai pukul 18.00 WIB sampai dengan maksimal pukul 00.00 WIB.

Ketentuan kuliner di dalam atau ruang terbuka ini sama-sama mengantur batas waktu makan maksimal 60 menit, maksimal pengunjung makan 50 persen dari kapasitas, serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.

Aturan dalam Keputusan Gubernur terbaru ini juga mengatur selama masa PPKM Level 2 setiap orang yang melakukan aktivitas pada tiap-tiap sektor atau tempat harus sudah divaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama.

Namun, terdapat pengecualian bagi penduduk yang masih dalam masa tenggang tiga bulan pasca-terkonfirmasi Covid-19 dengan bukti hasil laboratorium, serta penduduk yang kontraindikasi dilakukan vaksinasi Covid-19 berdasarkan hasil pemeriksaan medis dengan bukti surat keterangan dokter, dan anak-anak usia kurang dari 12 tahun.

Original Source
Topik Menarik