Vaksin Booster Diduga Dijual, Polda Jatim Bentuk Tim Khusus
SURABAYA - Polda Jawa Timur (Jatim) membentuk tim khusus guna menyelidiki terkait kasus dugaan jual beli vaksin Covid-19 dosis ketiga atau booster ilegal di Surabaya.
Kapolda Jatim, Irjen Nico Afinta memastikan praktik penjualan dan penyuntikan vaksin booster ituilegal. Pasalnya, vaksin booster untuk masyarakat umum, baru resmi digelar pemerintah pada 12 Januari 2022.
"Jajaran Polrestabes dan Polda telah membentuk tim untuk melakukan penyelidikan terkait dengan informasi tersebut," kata Nico, Kamis (6/1/2022).
Jenderal bintang dua itu meminta masyarakat untuk bersabar. Karena pihaknya tengah memburu oknum-oknum di balik penjualan vaksin booster ilegal ini.
"Ini ada orang-orang yang tidak bertanggung jawab mengambil kepentingan untuk diri sendiri. Sehingga ini yang perlu saya tekankan terhadap seluruhnya supaya jangan terulang lagi. Dan yang pasti yang bersangkutan akan diproses secara hukum," katanya.
Bacaleg Partai Perindo Hibur Warga Tanjungsari Sumedang, Ajang Dekatkan Diri ke Masyarakat
Sebelumnya, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya melaporkan dugaan sindikat jual beli vaksin booster berbayar dan ilegal ke Polrestabes Surabaya. Dinkes berharap kasus tersebut segera terungkap, sehingga tidak ada warga Surabaya yang dirugikan.
"Laporan kami dibuat setelah seorang warga mengaku mendapatkan vaksin booster berjenis Sinovac dengan membayar Rp250.000. Padahal, vaksin booster belum dimulai di Surabaya," kata Kepala Dinkes Kota Surabaya, Nanik Sukristina.