DPR Minta Motif ASN Gugat Presidential Threshold ke MK Ditelisik

DPR Minta Motif ASN Gugat Presidential Threshold ke MK Ditelisik

Nasional | jawapos | Kamis, 6 Januari 2022 - 11:34
share

JawaPos.com Seorang aparatur sipil negara (ASN) melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold sebesar 20 persen.

Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang meminta pihak-pihak terkait mencari motif ASN tersebut dalam mengajukan gugatan ke MK. Pasalnya dalam UU ASN, ada larangan berpolitik bagi para ASN.

Menyangkut gugatan presidential threshold ke MK oleh seorang ASN, menurut saya perlu ditelisik dalam rangka kepentingan apa yang bersangkutan mengajukan gugatan tersebut. Karena secara UU seorang ASN dilarang untuk masuk ke ranah politik, ujar Junimart saat dikonfirmasi, Kamis (6/1).

Legislator Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu mempertanyakan, apakah dengan besaran 20 persen p residential threshold kinerja dan statusnya sebagai ASN menjadi terganggu. Sehingga dia bingung dengan ASN tersebut.

Hak politiknya bisa dipergunakan ketika menyangkut status ASN-nya yang terganggu dan merugikan terhadap kedudukannya sebagai seorang ASN. Pertanyaannya apakah dengan adanya ambang batas pencalonan presiden status ASN menjadi terganggu? tanya Junimart.

Karena itu, Junimart meminta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) menegakkan aturan tegas soal UU ASN menanggapi adanya gugatan presidential threshold tersebut. Menurut dia, jangan sampai seorang ASN bermain politik praktis.

Kemenpan harus tegas menegakkan aturan UU ASN ketika seorang ASN sebagai abdi negara sudah ikut secara terang-benderang terjun bermain ke dunia politik. Perlu didalami juga motif ASN tersebut mengajukan gugatan presidential threshold ini supaya tidak menjadi preseden dikemudian hari, ucap Junimart.

Sebelumnya, seorang aparatur sipil negara (ASN) mengajukan gugatan ke MK terkait ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang sebesar 20 persen. Dia ingin agar ketentuan ambang batas pencalonan presiden dihapus.

Adapun gugatan tersebut diajukan seorang ASN bernama Ikhwan Mansyur Situmeang yang tinggal di daerah Jakarta Timur. Gugatan tersebut tercatat di laman MK dengan nomor 2/PUU/PAN.MK/AP3/01/2022tertanggal 3 Januari 2022.

Dalam permohonannya, Ikhwan ingin ketentuan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold dalam pasal 222 Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 tersebut dihapuskan.

Topik Menarik