Hiper Seks, Seorang Ayah Cabuli Anaknya dan Adik Istrinya
BUKAMATA - Seorang ayah di Bantul jogjakarta mencabuli anaknya sendiri sejak masih duduk di bangku SD, Tak hanya anaknya. Pria bejat ini juga pernah merudapaksa iparnya sampai hamil dan melahirkan.
Polisi menyebutka, tersangka Nuryadi ada kelainan seksual, yakni hypersex. Nuryadi selama ini tinggal di Desa Hilangharjo, Kapanewon Pandak, Bantul, Jogjakarta.
Dia hanya tertunduk lesu dan malu saat digelandang ke kantor polisi. Pria berusia 51 tahun ditangkap polisi sebelum menjadi bulan bulanan warga desa yang marah lantaran dia tega mencabuli anak kandungnya berinisial FD yang saat ini sudah berusia 17 tahun.
Aksi pencabulan ini terungkap ketika FD yang saat ini menjadi siswa sebuah SMK di Bantul mengadukan tindakan bejat sang ayah kepada guru bimbingan konseling (BK) di sekolahnya
Sang guru kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pengurus kampung tempat tinggal korban. Puluhan warga yang mendengar adanya kabar tersebut merasa geram dan mendatangi rumah pelaku.
Kapolres Bantul, AKBP Ihsan menjelaskan, kasus pencabulan terhadap anak kandungnya ini sempat tidak terungkap karena korban maupun ibunya hanya berdiam diri menerima perlakuan bejat sang ayah.
Hal tersebut diduga akibat ancaman atau intimidasi yang diberikan oleh pelaku kepada korban dan ibunya. "Karena korban merasa tertekan akibat pelaku terus meminta hal yang sama (hubungan seks), akhirnya korban curhat ke guru BK," ujarnya, Kamis (6/2/2022).
Nuryadi juga pernah memperkosa adik kandungnya sendiri hingga hamil dan melahirkan seorang anak yang kini berusia berusia 6 tahun.
"Pelaku melakukan pencabulan di rumah, yakni di dalam kamar," ungkap Ihsan.
Dari hasil pemeriksaan di kantor polisi yang menghadirkan seorang psikolog, diketahui Nuryadi menderita kelainan seksual yakni hypersex.
"Sudah satu kali menghamili adik istri," ujar Nuryadi saat ditanya polisi.
Akibat tindak pencabulan yang dilakukan terhadap anak kandungnya sendiri, polisi telah menetapkan ayah bejat ini sebagai tersangka.
Nuryadi dengan pasal perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.